Mulai Memanas, Anggota DPRD SBB Angkat Bicara Soroti Tapal Batas SBB Dan Malteng Saat Resmi Final - globaltimurnn.com

Senin, 27 Juli 2026

Mulai Memanas, Anggota DPRD SBB Angkat Bicara Soroti Tapal Batas SBB Dan Malteng Saat Resmi Final


SBB
, globaltimurnn.com - Sengketa dan simpang siur penataan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah sudah final.


Supremasi hukum! Berdasarkan analisa dan kajian hukum komprehensif Yani Hakim, SH., MH. serta ditegaskan kembali oleh Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), batas wilayah antar-kabupaten tersebut dinyatakan FINAL DAN MENGIKAT!  

Kepastian hukum ini menjadi tonggak sejarah baru yang mematikan seluruh keraguan publik. Landasan ini menjadi fondasi utama bagi percepatan pembangunan, integrasi tata ruang, serta peningkatan pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat di perbatasan.  


​Akar Historis dan Peta Pembentukan Wilayah


​Sebagaimana diuraikan oleh Yani Hakim, SH., MH. Batas antara kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku secara eksplisit di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU tersebut, pembagian wilayah SBB telah ditegaskan secara gamblang:  

a. agian ​Utara: Berbatasan langsung dengan Laut Seram.  

​b. Bagian timur: Berbatasan dengan Seram Utara, Kecamatan Amahai (Kabupaten Maluku Tengah), dan Selat Seram.  

​c. seblah selatan: Berbatasan dengan Laut Banda.  

D. Bagian ​Barat: Berbatasan dengan Laut Buru.  

Seluruh penetapan ini juga ditegaskan melalui Pasal 7 ayat (4) yang melampirkan peta wilayah administrasi resmi.  Kemudian dilakukan JR

Uji Materiil MK: Mengukuhkan Kebenaran Yuridis

​Perjuangan penegasan batas wilayah semakin diuji ketika Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) pada 28 Agustus 2009 ke Mahkamah Konstitusi.  

Menjawab dinamika tersebut, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 dengan amar putusan yang sangat tegas:  

​Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk SELURUHNYA.  

Menyatakan Lampiran II tentang peta batas wilayah Kabupaten SBB—sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b—bertentangan dengan UUD 1945 dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.  

Dalam analisis yuridisnya,  Yani Hakim, SH., MH. menegaskan bahwa Putusan MK tersebut menyelesaikan konflik norma antara Lampiran II peta dan norma rincian batas pada Pasal 7 ayat (2) huruf b. Mahkamah Konstitusi dengan lugas membatalkan Lampiran II yang bertentangan, sehingga norma batas pada pasal utama tetap berdiri tegak dan menjadi acuan tertinggi. 

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah.  

Dalam penafsiran resmi persidangan, ditegaskan bahwa: Batas darat bagian utara mengikuti garis alur Wai Makina dan bagian selatan mengikuti Wai Mala.  


​Batas sisi Barat SBB berakhir pada garis pantai yang menghadap Laut Buru, sehingga wilayah perairan di sebelah barat daratan SBB murni merupakan perairan Laut Buru, bukan wilayah administratif Kabupaten Maluku Tengah.  


​Berdasarkan pendapat dan kajian hukum yang dirumuskan oleh  Yani Hakim SH., MH. atas UU No. 40 Tahun 2003 Jo. Putusan MK No. 123/PUU-VII/2009, Jo Permendagri 29 thn 2010 disimpulkan secara mutlak:  

​"Tanjung Sial secara sah dan meyakinkan merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai titik batas di sisi barat!"

  

​Menyongsong Era Baru Pembangunan Dengan tuntasnya penataan tapal batas ini sebagaimana dipaparkan oleh Yani Hakim, SH., MH., tidak ada lagi ruang untuk keraguan politik maupun sengketa batas. Pemerintah daerah, wakil rakyat, dan seluruh masyarakat kini memiliki kepastian hukum yang utuh untuk mengelola potensi daerah, membangun infrastruktur, dan merajut keharmonisan antar-wilayah.  

​Batas wilayah telah FINAL! Kedaulatan hukum tegak, pembangunan siap melaju pesat!

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT