Laporan Jurnalis Dugaan Pengancaman Pembunuhan Diabaikan, Penyidik Diduga Kuat Dibungkam Terduga Pelaku - globaltimurnn.com

Kamis, 16 Juli 2026

Laporan Jurnalis Dugaan Pengancaman Pembunuhan Diabaikan, Penyidik Diduga Kuat Dibungkam Terduga Pelaku


Ambon
, Globaltimurnn.com - Laporan dugaan pengancaman pembunuhan lewat surat laporan pengaduan tertanggal 22 Desember 2025, yang di laporkan oleh salah satu jurnalis Provinsi Maluku ke Polsek Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah mubasir, hilang di tangan penyidik bagai ditelan bumi. 


Dugaan ini menguat setelah melewati beberapa kali surat pemberitahuan proses SP2HP yang di berikan okeh penyidik Polsek Amahai, dan dipenghujung jelang gelar perkara informasi penyidik bahwa akan dilakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan saksi laporan dugaan tersebut tidak memiliki bukti kuat sehingga saat gelar perkara akan ditutup. Ungkap salah satu penyidik yang di ketahui bernama Indry


Merasa tidak puas dengan keterangan penyidik, pelapor membamgun koordinasi dengan penyidik tersebut, namun ditengah komunikasi itu, seakan nada kurang bagus yang di sampaikan ke pelapor yang mencari keadilan atas perilaku perbuatan pelaku yang jelas fakta melakukan tindak pidana pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis, beberapa bulan lalu di Kecamatan Amahai saat melaksanakan tugas jurnalis. 


Komunikasi dengan penyidik berlanjut dengan meminta pelapor datangi Polsek Amahai guna bertatap muka dengan Kanit Reskrim Polsek Amahai beberapa waktu lalu, dan hal itupun dipenuhi pelapor dengan tujuan menyerahkan barang bukti. 


Pertemuan dengan kanit Reskrim Polsek Amahai itu tidak membuai hasil yang memuaskan sesuai fakta, justru kuat dugaan penyidik sudah dibungkam oleh terduga pelaku. 


Janji proses pun tak kunjung jalan hingga detik ini setelah usai pertemuan itu di Polsek Amahai. 


Ketidak puasan ini pun menguat keresahan pelapor, dan kemudian membangun komunikasi dengan Kapolsek Amahai Ipda. Marines Sopacuaperu, namun alhasil nihil informasi balik dari Kapolsek, padahal pelapor hanya mencari keadilan sesuai fakta dan bukti lengkap. 


Diduga kuat semua saksi memberikan keterangan palsu di hadapan Polisi karena takut diusir dari tempat dimana saksi tinggal, karena terancam akan diusir dari lahan oleh Kadus sebagai pemilik lahan, yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pengancaman pembunuha terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalis. 


Perbuatan ini jelas - jelas melanggar UU Pers no. 40 tahun 1999 tentang pidana menghalangi wartawan, pada Pasal 18 ayat 1 mengatakan" Melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana.


1.) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 


Pada pasal 4 UU Pers No. 40 tahun 1999 pada ayat 3 menyampaikan" Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hakhak  mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 


Dengan persoalan ini, Pimpinan  Redaksi Media Globaltimurnn.com Verry Jacob mengutuk keras sikap dan cara kerja penyidik Polsek Amahai yang dinilai buruk, sehingga awak media menekankan dan menegaskan kepada Kapolda Maluku untuk segera mengevaluasi penyidik Polsek Amahai dan Kapolsek secara menyeluruh agar bisa melakukan tugas dengan baik dan jangan terkesan masuk angin, karena sudah jelas Pers adalah Mitra Polri dan itu sudah tertuang dalam kesepakatan Waka Polri bersama Dewan Pers beberapa waktu lalu. (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT