Ketua PB AMKAY Maluku Derek Rahangiar Dukung Penuh Perjuangan Bisri Latuconsina Wujudkan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat - globaltimurnn.com

Kamis, 30 Juli 2026

Ketua PB AMKAY Maluku Derek Rahangiar Dukung Penuh Perjuangan Bisri Latuconsina Wujudkan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat


Ambon
, Globaltimurnn.com – Ketua Pengurus besar (PB AMKAY) Provinsi Maluku, Mayor 

(Purnawirawan.) Derek Rahangiar, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku, Bisri AS Siddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., dalam memperjuangkan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.


Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Derek menilai masih banyak komunitas masyarakat adat yang belum memperoleh perlindungan hukum secara utuh. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan agar hak-hak masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum.


Menurutnya, langkah yang ditempuh Bisri Latuconsina dengan memfokuskan perjuangan pada dua agenda strategis, yakni mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, merupakan upaya penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat, khususnya di Maluku.


Derek menilai keberadaan regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga hak, martabat, dan keberlangsungan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.


Selain mendukung perjuangan di tingkat nasional, Derek juga menegaskan pentingnya penyusunan dan pengundangan peraturan daerah yang mengatur kehidupan masyarakat adat di Maluku. Menurutnya, proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat adat, sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.


"Peraturan daerah yang mengatur kehidupan adat memang sudah selayaknya didorong menjadi produk hukum resmi. Namun seluruh prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, sesuai aturan perundang-undangan, dan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama," ujarnya.


Ia menambahkan, pengundangan sebuah peraturan bukan hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.


Derek juga menekankan bahwa pembahasan regulasi tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun terburu-buru. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, mulai dari para raja, saniri negeri, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda hingga unsur akademisi.


Seluruh masukan tersebut, katanya, harus dihimpun melalui forum musyawarah agar menghasilkan kesepakatan bersama sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.


"Peraturan daerah pada dasarnya dibuat untuk masyarakat. Karena itu masyarakat harus dilibatkan sejak awal agar aturan yang lahir benar-benar dapat diterima dan dijalankan bersama," katanya.


Lebih lanjut Derek mengingatkan bahwa Maluku memiliki keberagaman adat istiadat yang sangat kaya. Tradisi masyarakat di Seram, Ambon, Kei, Kepulauan Tanimbar maupun wilayah Tenggara memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penyusunan regulasi harus menghormati kekhasan setiap daerah.


Menurutnya, tidak mungkin menerapkan satu pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah tanpa mempertimbangkan nilai-nilai lokal yang telah hidup di tengah masyarakat selama ratusan tahun.


Ia berharap lembaga legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional, benar-benar menjalankan fungsinya sebagai representasi masyarakat dengan membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi seluruh pemangku adat.


Derek optimistis, melalui pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan menghargai keberagaman budaya Maluku, akan lahir regulasi yang mampu melindungi masyarakat hukum adat secara menyeluruh serta menjadi fondasi bagi terciptanya keadilan sosial.


Menutup pernyataannya, Derek Rahangiar menyampaikan harapan besarnya agar perjuangan tersebut menjadi jawaban atas kerinduan masyarakat adat selama ini.


"Ini merupakan kerinduan besar yang sudah lama ada di hati masyarakat adat, agar keberadaan adat benar-benar diakui, terbuka untuk semua, diterima oleh seluruh kalangan, dan menjadi landasan membangun peradaban yang beradab. Dengan demikian, masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum yang jelas, penghormatan terhadap hak-haknya, serta kepastian untuk mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi yang akan datang," pungkasnya. (Rdks)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT