Dukcapil Ambon Kejar Target IKD 30 Persen, Digitalisasi Bansos Jadi Pengungkit Aktivasi Warga - globaltimurnn.com

Senin, 20 Juli 2026

Dukcapil Ambon Kejar Target IKD 30 Persen, Digitalisasi Bansos Jadi Pengungkit Aktivasi Warga


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan dengan menggenjot aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga pertengahan Juli 2026, capaian aktivasi telah menyentuh 48.698 warga atau 18,94 persen dari total penduduk wajib KTP, dan ditargetkan meningkat menjadi 30 persen pada akhir tahun, Senin (20/07/2026). 


Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Hanny M. Seconova Tamtelahitu, mengatakan pihaknya optimistis target nasional tersebut dapat tercapai. Menurutnya, berbagai strategi terus dilakukan, termasuk memanfaatkan pelaksanaan registrasi digitalisasi bantuan sosial (bansos) sebagai momentum untuk mendorong masyarakat mengaktifkan IKD.


"Setiap warga yang datang mengikuti pendataan bansos juga kami arahkan untuk mengaktifkan IKD. Cara ini cukup efektif meningkatkan jumlah pengguna identitas digital di Kota Ambon," ujarnya.


Hanny memperkirakan hingga akhir Juli nanti angka aktivasi IKD akan menembus 20 persen, sehingga sisa target menuju 30 persen masih sangat memungkinkan dicapai sebelum tutup tahun.


Ia menjelaskan, syarat utama untuk mengaktifkan IKD adalah memiliki telepon pintar berbasis Android. Meski demikian, manfaat yang diperoleh masyarakat jauh lebih besar dibanding penggunaan dokumen kependudukan secara konvensional.


Melalui IKD, setiap perubahan data kependudukan yang dilakukan di Dukcapil akan langsung diperbarui secara digital. Warga juga dapat mencetak sendiri dokumen seperti Kartu Keluarga maupun akta tanpa harus kembali ke kantor Dukcapil.


"Semua pembaruan data langsung masuk ke aplikasi. Masyarakat tidak perlu lagi datang mengambil dokumen fisik karena bisa dicetak sendiri kapan saja," jelas Hanny.


Tak hanya mempermudah layanan administrasi, IKD juga menjadi instrumen penting dalam proses penyaluran bantuan sosial. Warga yang telah mengaktifkan IKD dapat mengajukan sanggahan secara mandiri apabila dinyatakan tidak layak menerima bansos dengan mengunggah bukti pendukung, seperti kondisi rumah, kamar mandi hingga perubahan status pekerjaan.


Sebaliknya, masyarakat yang belum memiliki IKD masih harus melalui petugas atau agen pendataan untuk menyampaikan sanggahan.


Hanny menambahkan, sistem keamanan IKD dirancang lebih kuat dibanding dokumen fisik karena dilengkapi teknologi face recognition, PIN pribadi, serta verifikasi melalui email.


"IKD memiliki sistem keamanan berlapis sehingga tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain. Untuk mengaksesnya harus melalui verifikasi wajah, PIN, dan email milik pemilik akun," tegasnya.


Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kerahasiaan data kependudukan dan tidak sembarangan memberikan salinan KTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online maupun tindak kejahatan lainnya masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai.


Karena itu, Dukcapil Kota Ambon terus menggencarkan sosialisasi hingga tingkat RT, RW, desa, kelurahan, dan kecamatan guna meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data kependudukan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada siapa pun. Jika data disalahgunakan, proses penyelesaiannya tidak mudah. Karena itu, lindungi identitas kependudukan sejak sekarang," pungkas Hanny. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT