Lapas Namlea dan Kanwil Ditjenpas Maluku Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Remisi 99 Warga Binaan - globaltimurnn.com

Senin, 20 Juli 2026

Lapas Namlea dan Kanwil Ditjenpas Maluku Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Remisi 99 Warga Binaan


Namlea
, Globaltimurnn.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas pengusulan remisi umum bagi warga binaan menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,  Senin (20/07/2026).


Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Namlea tersebut diikuti jajaran Tim TPP Lapas, warga binaan yang diusulkan menerima remisi, serta Tim TPP Kanwil Ditjenpas Maluku yang mengikuti jalannya sidang secara virtual.


Dalam pembahasan tersebut, sebanyak 99 warga binaan diusulkan sebagai penerima remisi umum. Dari jumlah itu, 14 orang diusulkan memperoleh remisi umum pertama, sementara 85 orang diusulkan menerima remisi lanjutan. Selain itu, satu warga binaan juga diajukan untuk mendapatkan remisi tambahan sebagai pemuka.


Ketua Tim TPP Lapas Namlea, Sofian Ahmad, menjelaskan seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.


"Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Apabila disetujui, remisi akan diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026," jelas Sofian.


Sementara itu, Sekretaris Tim TPP Kanwil Ditjenpas Maluku, Rahmat Angkotasan, memberikan rekomendasi agar seluruh proses pengusulan remisi dilanjutkan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan yang berlaku.


Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan pengusulan diselesaikan tepat waktu sesuai kalender remisi yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Di kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang TPP bersama Kanwil merupakan implementasi kebijakan baru Ditjenpas dalam memperkuat tata kelola pemberian hak warga binaan.


Menurutnya, format sidang kini melibatkan Kanwil Ditjenpas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sehingga proses penilaian tidak lagi hanya dilakukan oleh internal Lapas.


"Perubahan mekanisme ini menjadi bentuk komitmen Ditjenpas dalam menghadirkan proses yang lebih transparan, akuntabel, serta memperkuat sistem check and balances dalam pemenuhan hak-hak warga binaan," ujar Marasabessy.


Melalui mekanisme baru tersebut, diharapkan seluruh proses pengusulan remisi berjalan lebih objektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga hak-hak warga binaan dapat terpenuhi secara adil dan profesional. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT