Ambon, Globaltimurnn.com – Komisi III DPRD Kota Ambon menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban lapak-lapak yang berdiri di atas badan jalan nasional, khususnya di kawasan pembangunan Hatukau Water Fun City. DPRD menilai penataan tersebut penting untuk menjaga fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta memastikan seluruh pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, usai mengikuti audiensi bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Selasa (07/07/2026).
Menurut Harry, pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait pengelolaan infrastruktur jalan nasional di Kota Ambon. Salah satunya adalah rencana penerapan retribusi parkir pada ruas jalan nasional mulai tahun 2027, serta perkembangan sejumlah proyek pembangunan yang tengah dikerjakan BPJN Maluku.
"Selain membahas rencana retribusi parkir, kami juga mengevaluasi progres pembangunan trotoar di kawasan Mardika dan pembangunan jalan di Negeri Hutumuri. DPRD tentu memberikan dukungan agar seluruh program tersebut dapat berjalan sesuai target," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, BPJN Maluku juga menjelaskan persoalan yang berkembang di kawasan Hatukau Water Fun City. Berdasarkan penjelasan pihak Balai, izin penggunaan badan jalan nasional hanya diberikan setelah pembangunan pagar pembatas selesai. Sebelumnya, BPJN juga telah menyurati Pemerintah Kota Ambon agar memfasilitasi pertemuan antara pihak pengembang dan Pemerintah Negeri Batu Merah terkait pemanfaatan lahan di lokasi tersebut.
Namun, Harry mengungkapkan bahwa pembangunan lapak-lapak di depan pagar pembatas tidak pernah mendapatkan persetujuan dari BPJN Maluku.
"Balai menegaskan sejak awal tidak pernah memberikan izin pembangunan lapak di badan jalan nasional. Bahkan, tidak ada pemberitahuan kepada mereka mengenai pembangunan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, BPJN berpandangan badan jalan nasional harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas lalu lintas. Karena itu, berbagai usulan pemanfaatan kawasan tersebut, termasuk sebagai lokasi parkir, tidak disetujui lantaran dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Atas dasar itu, BPJN Maluku meminta Pemerintah Kota Ambon segera melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas badan jalan nasional.
Harry menegaskan, sikap tersebut sejalan dengan rekomendasi DPRD Kota Ambon yang sebelumnya telah dikeluarkan melalui rapat dengar pendapat.
"Rekomendasi DPRD sudah jelas, yaitu dilakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak tersebut. Selain melanggar aturan, terdapat dugaan pemanfaatan aset negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tegasnya.
Meski mendukung penegakan aturan, DPRD mengingatkan agar proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Pemerintah diminta menyiapkan solusi penataan bagi para pedagang agar mereka tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya di lokasi yang sesuai.
"Kami mendukung penataan, tetapi pemerintah juga harus memastikan para pedagang memperoleh solusi yang baik. Jangan sampai penertiban menimbulkan persoalan sosial baru. Penataan harus berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan," jelas Harry.
Ia berharap Pemerintah Kota Ambon segera menindaklanjuti hasil koordinasi bersama BPJN Maluku. Harry juga mengapresiasi langkah Asisten I dan Sekretaris Kota Ambon yang telah memimpin rapat koordinasi lintas pihak untuk mencari penyelesaian terbaik atas persoalan tersebut.
Di akhir keterangannya, Harry menegaskan DPRD akan terus mendukung berbagai program pembangunan yang dilaksanakan BPJN Maluku, termasuk proyek pembangunan jalan di Negeri Hutumuri.
"DPRD siap bersinergi dengan BPJN, Pemerintah Kota Ambon, dan pemerintah negeri untuk menyelesaikan berbagai kendala di lapangan. Dalam waktu dekat kami juga akan meninjau langsung lokasi pembangunan agar seluruh pekerjaan berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (Za)

