𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐇𝐚𝐥𝐦𝐚𝐡𝐞𝐫𝐚 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐢 𝐑𝐚𝐧𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠𝐣𝐚𝐰𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐏𝐁𝐃 𝟐𝟎𝟐𝟓 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 - globaltimurnn.com

Senin, 20 Juli 2026

𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐇𝐚𝐥𝐦𝐚𝐡𝐞𝐫𝐚 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐢 𝐑𝐚𝐧𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠𝐣𝐚𝐰𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐏𝐁𝐃 𝟐𝟎𝟐𝟓 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚


Tobelo
, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa dan dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala OPD, serta tamu undangan.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.


Melalui persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, DPRD secara resmi menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam pidato akhirnya, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan hingga persetujuan Ranperda. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, Ranperda yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.


Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK serta berbagai masukan dari DPRD guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. (𝐆𝐈𝐎).

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT