Tobelo, Globaltimurnn.com – DPRD Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Jumat (10/7/2026) pukul 10.20 WIT. Sidang dipimpin Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa.
Rapat dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si., Kajari Halut Rahmat, S.H., M.H., Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, S.I.P., Wakapolres Halut Kompol Saiful Egal, S.AP., Sekda Halut Drs. E.J. Papilaya, M.TP., pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pada rapat tersebut, DPRD juga menyetujui Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan perubahan struktur perangkat daerah yang bertujuan mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Selain itu, Bupati menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kali berturut-turut, sebagai bukti pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,07 triliun atau 91,48 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp1,066 triliun atau 92,16 persen. Capaian tersebut menjadi dasar penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 kepada DPRD. (𝐆𝐈𝐎).
