Halut, globaltimurnn.com - Satresnarkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golong 1 jenis Ganja di Desa Rawajaya , Kec. tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada hari Kamis 18 Juni 2026 Pukul 12:30 WIT. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AI alias ARI 32 Tahun serta sejumlah barang bukti berupa narkotika satu Saset Besar Narkotika Gol 1 jenis Ganja dengan Berat 55.17 Gram, satu Buah Hanpone Android warna hitam merek Samsung A06, 1 buah Kardus/Dosdan perlengkapan lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Pada Hari Kamis Tgl 18 Juni 2026 Sekitar Pukul 12.00 WIT. Tim Opsnal Sat Narkoba, Polres Halmahera Utara, mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai atau memiliki Narkotika golongan 1 jenis Ganja di salah 1 jasa ekspedisi yang berada di Desa Wko, kec.Tobelo Tengah , Kab.Halmahera Utara, Setelah menerima informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara, Yang dipimpin langsung Oleh Kaur Bin Opsnal Narkoba Polres Halmahera Utara, Aipda Naftali Popala langsung Bergerak Menuju Desa Wko, Kec.Tobelo Tengah.
Kemudian Pukul 12.10 WIT, Tim Opsnal Narkoba dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Narkoba Aipda Naftali Popala melakukan pemantauan dilokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut anggota langsung mengecek isi paket tersebut dan benar adanya Narkotika jenis Ganja yang di taruh dalam kardus yang di balut plastik hitam di salah 1 jasa ekspedisi yang berada di Desa Wko, kec.Tobelo Tengah, kab. Halmahera Utara.
Dari alamat yang tertera dan di lakukan penyelidikan di temuka satu nama yakni AI, dari penyelidikan tersebut Tim opsnal yang di pimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal Sat Resanarkoba langsung menuju ke rumah tempat tinggal Ari di Desa Rawajaya Kec.Tobelo, Kab. Halmahera Utara.
Pada saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan dan membuka salah 1 paket dengan no resi JD 0565861919 yang di kemas dalam Kardus/dos yang di bungkus mengunakan plastik berwarna hitam dan di lilit mengunakan lakban bening.
Sekitar Pukul 12.20 WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung membuka paket tersebut yang di saksikan oleh masyarakat Desa Rawajaya a.n Sutrisno Mochtar, Selanjutnya dari Hasil membuka Paket menemukan 1 bungkusan kertas yang di dalamnya terdapat Narkotika Gol 1 jenis Ganja, Selanjutnya 1 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halut untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup. (Rdks)
