Kendari, globaltimurnn.com – Penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pria berinisial MRZ (23), yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang pornografi.
Penahanan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026, serta didukung dengan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik.
Menurut Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy, S.H., M.H, tersangka diketahui bernama MRZ, warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan berprofesi sebagai wiraswasta.
Penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana pornografi dengan cara memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan materi bermuatan pornografi melalui media sosial WhatsApp. "Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari," _kata AKP Asfandy, Rabu 17 Juni 2026._
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial N, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini.
Saat ini, tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara masih terus mendalami perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana siber, termasuk penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah. (Rdks)
