Ambon, globaltimurnn.com - Guna menjadikan personel yang melek aturan hukum, prajurit Satuan Kapal Patroli (Satrol) Kodaeral IX mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penegakan Hukum dan Kedaulatan serta Aturan Pelibatan dalam menjaga keamanan di laut oleh TNI Angkatan Laut pada Rabu (17/6/226).
Sosialisasi hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral IX, Kolonel Laut (H) Harjanto, S.H., M.H. di Saung Satrol Kodaeral IX, Halong, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Kegiatan sosialisasi hukum sebagai bagian dari rangkaian Bulan Profesi TNl AL tersebut, dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman personel Satrol Kodaeral IX terhadap regulasi terbaru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, penjagaan keamanan, serta perlindungan kedaulatan negara di wilayah laut lndonesia.
"Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan setiap prajurit mampu melaksanakan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Kadiskum Kodaeral lX.
Dalam penyampaiannya, Kadiskum Kodaeral IX menjelaskan rinci isi dari Perkasal Nomor 11 Tahun 2026 yang merupakan pengganti dari Perkasal Nomor 32 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap Penegakan Hukum dan Penjagaan Keamanan di Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional oleh TNI Angkatan Laut.
Pergantian regulasi tersebut lanjutnya, dinilai perlu dilakukan karena aturan sebelumnya sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum serta dinamika tantangan tugas di lapangan saat ini.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa substansi dalam Perkasal Nomor 11 Tahun 2026 telah disesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berbagai ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan di laut.
Ia berharap dengan sosialisasi ini, personel yang bidang tugasnya berkaitan dengan Penegakan hukum di laut dapat memahami dan menerapkan Perkasal tersebut dengan profesional dan proporsional. (Rdks)


