Ambon, globaltimurnn.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bersama Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath menerima massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (17/6/2026).
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi yang mencakup isu-isu nasional maupun persoalan kedaerahan yang menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah Provinsi Maluku menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan secara langsung oleh perwakilan mahasiswa.
Usai menemui massa aksi, Gubernur Maluku menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan aksi yang berlangsung tertib dan damai sebagai bagian dari pelaksanaan hak demokrasi warga negara.
“Kami menemui adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka. Yang pertama, kami mengapresiasi penggunaan hak demokrasi mereka. Mereka juga menyampaikan aspirasi dengan damai, dan karena itu kita memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan mahasiswa terbagi dalam dua klaster, yakni isu yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan isu yang berada dalam ruang lingkup kewenangan Pemerintah Daerah.
“Terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah, kami mendengar seluruh aspirasi yang disampaikan. Namun tentu perlu dipelajari lebih lanjut karena setiap tuntutan harus didasarkan pada kajian, data, dan fakta yang komprehensif,” jelasnya.
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Maluku terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat dan tidak akan mengabaikan aspirasi yang disampaikan, sepanjang didukung oleh data yang valid dan relevan untuk ditindaklanjuti.
“Sepanjang memiliki data yang valid dan memang perlu disikapi, tentu akan kita tindak lanjuti. Kita tidak boleh menutup telinga, hati, mata, maupun batin terhadap aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang menunjukkan kepedulian terhadap berbagai persoalan publik dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami berterima kasih karena adik-adik mahasiswa memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat dan kepentingan publik. Aspirasi yang mereka sampaikan telah kami terima dan akan kami pelajari secara seksama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa setiap aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengacu pada data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif dengan seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (Rdks)


