Konfercab XIV GMNI Ambon Dipersoalkan, Panitia Pelaksana Tegaskan Forum Sah dan Konstitusional - globaltimurnn.com

Rabu, 13 Mei 2026

Konfercab XIV GMNI Ambon Dipersoalkan, Panitia Pelaksana Tegaskan Forum Sah dan Konstitusional

Foto : Konfercab XIV GMNI Ambon Dipersoalkan, Panitia Pelaksana Tegaskan Forum Sah dan Konstitusional

Ambon
, Globaltimurnn.com – Ketua Panitia Pelaksana Konferensi Cabang (Konfercab) XIV Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon, Fedri Letkory, menanggapi pernyataan Ketua DPC GMNI Ambon, Sam Mesak, dibawah kepemimpinan Sujahri Somar, yang telah diframing ke beberapa media terkait tuduhan bahwa pelaksanaan Konfercab XIV yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Mei 2026 merupakan forum ilegal, cacat prosedural, dan inkonstitusional.


Menurut Letkory, tuduhan tersebut perlu dipandang secara objektif serta diuji berdasarkan prinsip perjuangan GMNI, konstitusi organisasi, dan dinamika sejarah perjalanan organisasi secara nasional.


Ia menilai dinamika yang terjadi di tubuh GMNI Cabang Ambon belakangan ini seharusnya dipahami secara jernih dan organisatoris, bukan melalui penilaian sepihak.


“Pernyataan yang menyebut pelaksanaan Konfercab XIV sebagai forum cacat prosedural dan inkonstitusional merupakan bentuk logical fallacy atau kekeliruan berpikir yang bersifat sepihak dan belum tentu merepresentasikan keseluruhan realitas internal organisasi,” ujar Letkory dalam keterangannya.


Menurutnya, dalam perjalanan sejarah GMNI secara nasional, perbedaan pandangan, pertarungan gagasan, hingga konflik legitimasi bukanlah hal baru. Karena itu, ia meminta seluruh kader melihat persoalan tersebut secara dewasa dan konstitusional.


Letkory juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Statuten en Huishoudelijk Reglement atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI harus dilakukan secara komprehensif.


“GMNI bukan organisasi feodal yang bisa dimonopoli tafsir konstitusinya oleh satu orang atau kelompok tertentu. AD/ART bukan kitab suci yang boleh dipelintir demi melindungi kepentingan politik internal,” tegasnya.


Ia menyebut penggunaan istilah seperti “cacat prosedural” dan “inkonstitusional” harus dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris dan konstitusional, bukan sekadar membangun opini di ruang publik.


“Saya kira tuduhan tersebut merupakan pernyataan serius. Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi yang tidak etis dan tendensius. Hal ini justru menunjukkan ketidakdewasaan serta ketidakbijaksanaan dalam berorganisasi,” tambahnya.


Lebih lanjut, Letkory mengajak Sam Mesak untuk melihat kembali sejarah dinamika GMNI secara nasional, termasuk dualisme kepemimpinan yang pernah terjadi pasca-Kongres GMNI di Ambon.


Ia menjelaskan bahwa saat itu muncul dua kubu kepemimpinan nasional, yakni kubu Arjuna Putra Aldino dan Imanuel Cahyadi. Dinamika tersebut berdampak langsung terhadap DPC GMNI di berbagai daerah, termasuk di Ambon.


Menurut Letkory, DPP GMNI di bawah kepemimpinan Arjuna Putra Aldino dan Muhammad Ageng Dendy Setiawan kala itu memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000510.AH.01.08.TAHUN 2020.


“Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa dihapus dengan opini maupun propaganda. Legitimasi organisatoris dibangun melalui pengakuan struktural dan konsolidasi kaderisasi,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa pihak yang berafiliasi secara struktural dengan kepengurusan tersebut memiliki legitimasi administratif dan keabsahan hukum organisasi.


Sementara itu, pada 2025, DPP GMNI di bawah kepemimpinan Imanuel Cahyadi dan Sohjari kembali menggelar kongres di Bandung yang melahirkan kepemimpinan Risyad Pahlevi dan Sohjari Somar.


Namun, pasca-kongres tersebut, kata Letkory, terjadi komunikasi intensif antara Risyad Pahlevi dengan Arjuna Putra Aldino serta Muhammad Ageng Dendy Setiawan untuk membangun rekonsiliasi nasional GMNI.


Ia menyebut puncak rekonsiliasi berlangsung pada 15 Desember 2025 di Hotel Inna Bali Heritage, ketika kedua kubu secara resmi melakukan konsolidasi organisasi.


“Momentum tersebut menjadi titik baru rekonsiliasi dan konsolidasi nasional GMNI,” kata Letkory.


Karena itu, ia menilai dinamika yang terjadi di GMNI Ambon saat ini seharusnya disikapi secara objektif mengenai siapa yang memiliki legitimasi organisatoris dan administratif.


“Persoalan internal organisasi tidak seharusnya disikapi dengan pendekatan saling menegasikan,” ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Letkory menegaskan bahwa apabila terdapat tuduhan terkait cacat prosedural maupun inkonstitusionalitas, maka hal itu harus dibuktikan secara jelas berdasarkan ketentuan AD/ART organisasi.


Ia juga mengingatkan agar tidak ada tindakan intimidasi dalam dinamika internal organisasi.


“Jika ke depannya masih ada tuduhan serupa, apalagi disertai langkah-langkah intimidasi baik verbal maupun nonverbal, maka kami akan menanggapi secara serius dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Letkory. (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT