Berita Menarik,,,Polres SBB Serahkan Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan Tahap II - globaltimurnn.com

Rabu, 13 Mei 2026

Berita Menarik,,,Polres SBB Serahkan Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan Tahap II

Foto : Berita Menarik,,,Polres SBB Serahkan Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan Tahap II 

Piru
, Globaltimurnn.com - Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan, Rabu (13/05/2026).


Kegiatan yang berlangsung pukul 12.00 WIT hingga 14.00 WIT tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan berjalan aman serta lancar.


Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Berkas Perkara Nomor: BP/10/III/2026/Reskrim tanggal 10 Maret 2026. Adapun tersangka yang diserahkan berinisial OR alias I (28), warga Dusun Tapinalu, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.


Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, personel Satreskrim Polres SBB yang terlibat yakni AIPTU R. Ngilamele, BRIPTU Siti Ayu N. Anisyah, BRIPTU Cindy N. Launuru, dan BRIPDA M. Slarmanat. Sementara dari pihak Kejaksaan, penanganan perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Fitri Wally, S.H.


Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju kaos kemeja lengan panjang warna abu-abu tua bermotif garis putih, satu buah celana panjang jeans warna biru, serta satu buah jilbab persegi empat warna hitam.


Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat, IPDA Asep Souisa menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.


“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa Polres Seram Bagian Barat berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Proses penanganan perkara tersebut sebelumnya didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/27/II/2026/SPKT/POLRES SBB/POLDA MALUKU tanggal 1 Februari 2026 serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor B/792/Q.1.16/Eoh.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026. Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT