
Foto : Dinilai Tidak Sah Penyitaan KM. Mina Maritim 153, Resmi Sidang Perdana Preperadilan Yang Digelar Pada PN Dobo
Dobo, Globaltimurnn.com - Pengadilan Negeri Dobo pada hari ini, Senin (11/05/2026), telah menggelar sidang perdana perkara praperadilan dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan yang diajukan terhadap Kapolres Kepulauan Aru cq.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Aru terkait dugaan tindakan penyitaan Kapal KM. Mina Maritim 153 yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Permohonan tersebut terdaftar dalam Register Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dobo.
Dalam persidangan, pihak Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Frederikus Renyaan, S.H. dan Willibrodus Renyaan, S.H., secara resmi membacakan permohonan praperadilan yang pada pokoknya meminta Pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Kapal KM. Mina Maritim 153 beserta seluruh tindakan hukum lanjutan yang timbul akibat penyitaan tersebut.
Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk tindakan penyitaan.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 119 KUHAP karena penyitaan dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagai syarat sah tindakan penyitaan.
Pemohon menilai bahwa Kapal KM. Mina Maritim 153 telah lebih dahulu dikuasai aparat kepolisian sejak tanggal 19 Maret 2026, sementara Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan baru diterbitkan pada tanggal 9 April 2026.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan adanya tindakan penyitaan secara de facto yang kemudian baru dilegalisasi secara administratif secara retroaktif, yang dinilai bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan prinsip kepastian hukum.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 KUHAP yang dapat membenarkan tindakan penyitaan tanpa izin pengadilan.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kapal berada dalam kondisi rusak total pada bagian gearbox sehingga tidak dapat bergerak secara mandiri dan bahkan harus ditarik menggunakan kapal lain menuju Dobo.
Dengan kondisi demikian, menurut Pemohon, tidak terdapat kemungkinan kapal melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kuasa Hukum Pemohon juga menegaskan bahwa sekalipun penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak, Pasal 120 KUHAP tetap mewajibkan penyidik untuk segera meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari setelah tindakan dilakukan.
Namun menurut Pemohon, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Termohon.
Di samping itu, Pemohon turut menyoroti adanya dugaan penyitaan yang dilakukan secara post factum, yakni tindakan penguasaan fisik terhadap kapal dilakukan terlebih dahulu baru kemudian diikuti dengan penerbitan dokumen administrasi penyitaan.
Pemohon menilai tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara pidana karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
Pemohon juga mengungkap adanya pertentangan antara fakta kejadian dengan dokumen penyitaan yang dibuat oleh Termohon.
Berdasarkan fakta di lapangan, kapal telah berada dalam penguasaan aparat sejak tanggal 19 Maret 2026, sedangkan dalam dokumen resmi penyitaan disebutkan seolah-olah tindakan penyitaan baru dilakukan pada tanggal 9 April 2026.
Menurut Pemohon, ketidaksesuaian tersebut menunjukkan bahwa dokumen penyitaan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena tindakan penyitaan dilakukan tanpa menunjukkan identitas petugas, tanpa surat tugas resmi, dan disertai tindakan intimidatif terhadap pemilik kapal ketika mempertanyakan legalitas penyitaan.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon juga mengungkap adanya dugaan cacat formil serius dalam Berita Acara Penyitaan berupa penggunaan satu Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang sama terhadap dua identitas anggota kepolisian yang berbeda, yaitu I WAYAN SUJAYA dan A.G. PRASETIYO, S.H.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai pejabat yang sebenarnya melakukan tindakan penyitaan dan berimplikasi terhadap keabsahan dokumen penyitaan dimaksud.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, Pemohon meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menilai seluruh tindakan Termohon secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara di hadapan hukum.
“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum agar seluruh tindakan penyidikan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip due process of law dalam negara hukum,” ujar Kuasa Hukum Pemohon usai persidangan.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan jawaban dari pihak Termohon. (V374)