
Foto : Kejari SBB Komitmen Dalam Penegakan Hukum Pada Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Di Sekertariat DPRD
Piru, Globaltimurnn.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan perkara korupsi di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, tim penyidik saat ini tengah mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.
Hingga hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 (delapan) orang saksi. Dari delapan saksi yang dimintai keterangan tersebut, 2 (dua) orang di antaranya merupakan Bendahara Pengeluaran yang aktif menjabat pada tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti, mengumpulkan keterangan terkait fakta hukum yang terjadi, serta memetakan modus operandi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Herlambang Saputro, S.H, M.H, menegaskan bahwa" penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim penyidik juga akan terus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mohon maaf atas kekeliruan pemberitaan sebelumnya yang disampaikan oleh Plt Kasi Intel dimana sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap Penyelidikan dan pemeriksaan baru dilakukan terhadap 2 orang saksi, akan tetapi yang sebenarnya perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berkomitmen penuh dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di bumi Saka Mese Nusa. Piru, 18 Mei 2026. (YL)