Jahat, Diduga Kuat Dinhut ProvMal Jual Habis 40 Hutan Sosial Di SBB Ke Pihak Asing - globaltimurnn.com

Sabtu, 09 Mei 2026

Jahat, Diduga Kuat Dinhut ProvMal Jual Habis 40 Hutan Sosial Di SBB Ke Pihak Asing

Foto : Jahat, Diduga Kuat Dinhut ProvMal Jual Habis 40 Hutan Sosial Di SBB Ke Pihak Asing

SBB
, Globaltimurnn.com - Tokoh masyarakat Seram Bagian Barat Gerard Wakano kembali menyoroti hutan masyarakat adat di pulau Seram yang sudah dijual habis ke pihak asing yang diduga kuat dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. 


Di era transisi energi, karbon telah menjadi komoditas emas baru. Di Bali dan global forum, para elit berbicara tentang nature-based solutions. Ungkap Wakano kepada media ini via pesan Whatsaap-nya pagi ini


Kata Wakano" di balik gemerlap sertifikasi Verra itu, di Pulau Seram, Maluku, ada skema perampokan modern yang berlangsung, Bukan perampokan dengan parang, tetapi dengan pena, stempel dinas, dan jargon konservasi. Beber Wakano


Korbannya adalah Rakyat adat dan petani hutan di 40 lokasi di Seram Bagian Barat.


Pelakunya adalah PT Asia Asset Development (AAD), perusahaan asing yang mengklaim diri sebagai penyelamat lingkungan, yang diduga kuat bersekongkol dengan oknum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Terang Wakano


Kasus ini adalah bentuk baru dari Land Grabbing (Perampasan Hak Tanah) era digital, di mana masyarakat tidak kehilangan nyawa, tetapi kehilangan hak ulayat, ekonomi, dan masa depan tanpa sepengetahuan mereka.


PT AAD melalui situsnya www.asiaassetsdev.com  memamerkan portofolio hijau, Salah satu proyek kebanggaan mereka adalah "West Seram REDD+ and Agarwood ForestWise Project". 


Mereka klaim proyek ini seluas 37.875 hektar melibatkan 28 desa mitra, menyerap lebih dari 1.000 tenaga kerja, serta berlandaskan standar Verra (VM0047) yang ketat .


Mereka juga membual tentang komitmen pada standar Climate, Community & Biodiversity (CCB) sebuah sertifikasi yang konon menjamin proyek karbon memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jelas Wakano


Klaim-klaim ini adalah kebohongan publik berskala besar, Situs itu adalah etalase untuk investor asing, bukan laporan pertanggungjawaban untuk rakyat Seram.


MARI KITA BEDAH INTI KEJAHATAN INI: 

Pelanggaran FPIC. Standar internasional (UNDRIP) dan aturan Verra mewajibkan adanya Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan dan Berdasarkan Informasi yang Lengkap (FPIC) atau Padiatapa. 


Artinya, sebelum proyek karbon didaftarkan, perusahaan harus turun ke lapangan, menjelaskan proyek dalam bahasa yang dimengerti, berdialog, dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat yang tanahnya akan dipakai.


APA FAKTA DI LAPANGAN?

Kesaksian Para Kepala Desa di SBB  desa Manusa, Rambatu dan Taniwel, Mereka mengaku tidak pernah diundang, tidak pernah diberi tahu, dan tidak pernah menandatangani persetujuan apapun terkait proyek karbon ini.


Proyek ini terdaftar di Verra pada November 2023, Namun, laporan warga dan investigasi media menunjukkan hingga tahun 2025-2026, masyarakat tidak pernah menjalani proses FPIC. Bahkan, AAD mengakui di halaman 92 dokumen mereka bahwa FPIC akan "dilakukan nanti" (TBD - To Be Determined).


Dalam dokumen itu, mereka tidak bisa mencantumkan alamat kantor lapangan proyek, Mereka menulis "TBD". Ini kode jelas "Kami belum pernah ke sana, kami hanya membuat kertas kerja di Jakarta/Taiwan."


Praktik ini adalah pemalsuan dokumen, mereka mengklaim sudah melakukan konsultasi publik padahal faktanya tidak, Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan sistematis untuk mengakali audit Verra.


PERAN DINAS KEHUTANAN DAN PEMDA (MEMBUKA PINTU UNTUK PERAMPOK)

Masyarakat tidak mungkin mengklaim 40 izin hutan sosial tanpa bantuan "orang dalam". Siapa yang punya data itu? Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.


Dinas Kehutanan datang dengan modus pendataan hutan, program rehabilitasi, atau bantuan bibit, Mereka meminta masyarakat mengumpulkan KTP, KK, dan membentuk kelompok tani hutan, serta meminta tanda tangan di kertas kosong. 


Janji manis "Akan ada bantuan, akan ada tindak lanjut." Setelah dokumen terkumpul? Beku, Tidak ada kegiatan. Mereka hilang!


Itu adalah taktik klasik pengumpulan data kelengkapan proyek untuk memenuhi persyaratan administratif Verra, tanpa niat memberdayakan masyarakat, Tanda tangan petani yang lugu itu kemudian dimasukkan ke dalam laporan fiktif sebagai bukti dukungan masyarakat.


APA MOTIF DINAS KEHUTANAN? 

Apakah proyek ini masuk dalam target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak karbon? Apakah ada aliran dana smoothing atau fee dari perusahaan asing untuk pejabat eselon III dan IV? Indikasi ini sangat kuat mengingat nilainya mencapai triliunan rupiah.


Siapa yang menandatangani rekomendasi teknis? Kepala Dinas Kehutanan wajib diperiksa keterlibatannya, Jika mereka mengklaim tidak tahu, itu adalah kelalaian kriminal, Jika mereka tahu, itu adalah konspirasi.


Dinas Kehutanan bertindak sebagai "Kelas Kakap" atau makelar karbon. Mereka menjual wilayah hukum dan sumber daya alam yang bukan hak mereka untuk dijual, karena Nama Desa Manusa dan Rambatu bahkan dihilangkan (dihapus) dari dokumen proyek! Itu berarti mereka sengaja tidak ingin masyarakat tahu, karena tahu masyarakat akan melawan. Tutup Wakano  (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT