
Foto : Kades Murnaten Diduga Otak Biang Kerok Perbuatan Tidak Terpuji Mencoreng Nama Baik Gereja Dan Desa, Libatkan Lembaga Pendidikan, APH Diminta Tegas Proses Seauai Hukum
SBB, Globaltimurnn.com - Di depan tempat ibadah umat Advent di Desa Murnaten, terbentang spanduk dengan huruf tebal hitam bertuliskan "TIBAKU".
Enam huruf yang tampak sederhana, Namun bagi warga Maluku, singkatan ini mengguncang kesadaran kolektif Tiga Batu Tungku, metafora kuno tentang tiga pilar yang menopang kehidupan desa.
Dalam falsafah orang basudara, TIBAKU berarti Kepala Desa / Raja (kekuasaan adat dan pemerintahan), Tokoh Agama / otoritas spiritual arus utama, Pendidikan (institusi pembentuk generasi), Ketiganya adalah batu tungku, Jika ketiganya utuh, api kebersamaan menyala, Jika retak, desa pun dingin membeku.
Namun pada 4 Mei 2026, tiga batu tungku itu tidak sedang memasak makanan bersama, namun memanaskan api kebencian yang jauh dari adat istiadat orang Maluku, jauh dari ajaran Alkitab dan Agama, jauh dari moral pendidikan yang dididik dan dibina.
Mereka justru memadamkan api bukan api tungku, melainkan api rohani dari tenda kecil Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang hendak mengorganisir jemaatnya.
Spanduk TIBAKU bukan sekadar pajangan, Ia adalah pengakuan publik bahwa tiga lembaga itu secara kolektif bertanggung jawab atas pembongkaran tenda, Tapi di balik spanduk itu, ada satu sosok yang paling sentral yaitu Kepala Desa Murnaten.
Dalam budaya Maluku, TIBAKU adalah perjanjian luhur, Kepala Desa hadir sebagai pelindung semua warga tanpa pandang keyakinan, Tokoh agama hadir sebagai gembala yang merangkul, bukan memukul, Pendidikan hadir sebagai pencerah, bukan pembisik kebencian, Namun dalam kasus Murnaten, ketiganya gagal total.
Apa yang dilakukan TIBAKU sebelum 4 Mei 2026? Mereka tidak melakukan mediasi antara jemaat Advent yang sudah lama tinggal di desa dengan warga lainnya.
Mereka tidak memverifikasi fakta tentang apa yang dimaksud dengan pengorganisasian jemaat, Mereka menerbitkan surat keberatan bersama (terlampir dalam foto) tanpa pernah mendengar penjelasan dari Pendeta Buken Dasmasela atau jemaat Advent setempat.
Mereka membiarkan (atau bahkan mendorong) warga merobohkan tenda yang tidak melanggar hukum apapun.
Surat keberatan itu ditandatangani oleh tiga lembaga, Artinya negara desa, gereja mayoritas, dan institusi pendidikan secara resmi menyatakan perang terhadap kegiatan rohani minoritas, Ini bukan sekadar konflik warga, Ini adalah kegagalan tata kelola desa yang dilegalkan dengan cap dan materai, Fakta berikut tidak bisa dibantah:
FAKTA 1: RAJA MURNATEN MENERIMA UNDANGAN RESMI
Pendeta GMAHK, Pendeta Buken Dasmasela, secara resmi mengundang Raja/Kepala Desa Murnaten untuk menghadiri kegiatan pengorganisasian jemaat.
Undangan itu jelas menyebutkan "Pengorganisasian Jemaat Advent yang ke-57" di wilayah Misi Maluku.
Artinya: Kepala Desa tahu persegi waktu, tempat, dan sifat acara, Raja tahu bahwa acara itu bersifat rohani, bukan pembangunan fisik, Kades tahu tidak ada permohonan IMB karena tidak ada gedung yang dibangun.
FAKTA 2: PENDETA BUKEN DASMASELA MEMINTA DUKUNGAN & SURAT IZIN
Sebelum tenda didirikan, Pendeta Buken telah meminta dukungan dan surat izin dari Pemerintah Desa Murnaten.
Ini adalah prosedur normal sebagai bentuk hormat kepada adat dan pemerintahan setempat, GMAHK tidak pernah ingin bersembunyi atau melawan otoritas desa.
FAKTA 3: KADES BERTINDAK GANDA, TAMPAK MENDUKUNG, TERSEMBUNYI MENGHANCURKAN
Raja tidak pernah menolak permohonan izin secara tertulis, Sebaliknya, ia tidak menjawab sebuah taktik klasik birokrasi desa yaitu diam di depan, membunuh di belakang.
Ketika tulisan keberatan dari tiga lembaga keluar di papan protes warga, tercantum TIBAKU artinya Tiga Batu Tungku.
Artinya: Kades secara resmi menolak kegiatan yang sebelumnya ia diundang dan dimintai izinnya.
Pertanyaanya, apabila Kades Murnaten tidak tahu, dari mana sampai ada penulisan "Pengorganisasian Jemaat Advent yang ke-57" karena yang tahu ini hanyalah Raja Murnaten!
Ia datang jika diundang sebagai tamu kehormatan, Ia tersenyum di depan Pendeta Buken, Tapi diam-diam ia menandatangani surat kematian bagi tenda doa itu.
Ia tidak berani berkata tidak secara langsung kepada GMAHK, tetapi ia dengan berani mengerahkan warga (atau setidaknya tidak melarang mereka) untuk merobohkan tenda.
PERTANYAAN PENTING
Mengapa seorang raja atau kepala desa, yang secara adat wajib melindungi semua warganya, justru menjadi aktor utama penindasan terhadap minoritas?
Raja Murnaten melakukan kebalikannya, Ia berbicara tentang kebersamaan dalam spanduk TIBAKU, tetapi dalam tindakan ia memisahkan.
Ia mengaku melindungi semua warga, tetapi ia membiarkan tenda jemaat kecil dirobohkan, Ia menerima undangan Pendeta Buken, tetapi ia mengkhianati kepercayaan itu dengan menandatangani surat keberatan.
Dalam surat keberatan disebut tempat ibadah umat Advent yang ke-57 di daerah Misi Maluku, Jika benar ada 56 tempat Advent sebelumnya, mengapa baru sekarang TIBAKU Murnaten gerah?
Budaya Maluku mengenal pela gandong ikatan persaudaraan antar desa yang melampaui agama, Tiga batu tungku seharusnya menjadi perekat, bukan pemecah belah.
Kepala Desa Murnaten masih punya waktu, Ia bisa memanggil Pendeta Buken Dasmasela, duduk bersama, meminta maaf di depan publik, dan membangun kembali tenda yang roboh, Bukan untuk GMAHK, tetapi untuk kehormatannya sendiri sebagai seorang Kepala Desa.
Namun jika ia memilih diam, jika ia memilih terus berpura-pura tidak tahu, jika ia memilih bersembunyi di balik spanduk TIBAKU, maka ia telah memilih menjadi batu tungku yang dingin, yang tidak berguna bagi siapa pun, baik bagi mayoritas maupun minoritas.
Insiden ini menarik perhatian semua pihak, insiden ini mencoreng nama baik pemerintah Desa Murnaten, mencoreng nama baik Gereja dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
APH dideaak dengan tegas tanpa pandang bulu menyikapi akan persoalan yang terjadi di Desa Murnaten, Negara Indonesia adalah Negara hukum, dan GMHK adalah salah satu Gereja yang diakui oleh Negara, bukan Gereja Ilegal yang harus dihalangi, justru yang menghalangi itu adalah premanisme yang harus di sikapi oleh APH secara tegas, apalagi telah lakukan pengrusakan maka sudah jelas masuk pada rana pidana.
Kades Murnaten yang dihubungi Terkait perbuatan tidak terpuji itu, hingga berita ini diturunkan Kades tidak merespon konfirmasi awak Media, diduga kuat Kades adalah otak buang keladi yang harus di proses secara hukum. (V374)

