
Foto : Dua Pekan Berlalu, Keluarga Korban Tabrak Lari di Kendari Keluhkan Belum Ada Kepastian Hukum
Kendari, Globaltimurnn.com - Sudah hampir dua minggu sejak insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara motor di Kota Kendari, namun hingga kini pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait penanganan kasus tersebut.
Korban diketahui bernama Laode Tondu, yang meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan lampu merah Pasar Baru, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu dini hari, 26 April 2026 sekitar pukul 03.40 WITA.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satlantas Polresta Kendari tertanggal 29 April 2026, disebutkan bahwa korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 5052 MD terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan kasus masih berada dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian tengah berupaya mencari saksi-saksi serta mengumpulkan bukti terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
Meski demikian, keluarga korban mengaku kecewa karena sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada mereka. Pihak keluarga berharap polisi dapat segera mengungkap identitas pengemudi mobil yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Sudah dua minggu berlalu, tetapi belum ada titik terang. Kami hanya berharap pelaku segera ditemukan dan kasus ini ditangani secara serius,” ujar salah satu pihak keluarga korban.
Keluarga juga meminta aparat kepolisian lebih maksimal dalam melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mencari saksi tambahan yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga merupakan insiden tabrak lari yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap fakta di balik kecelakaan tersebut agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (V374)