Sinergitas Polsek Wawonii dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari Ungkap Kasus Narkotika di Wawonii Barat - globaltimurnn.com


Sabtu, 11 April 2026

Sinergitas Polsek Wawonii dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari Ungkap Kasus Narkotika di Wawonii Barat

Foto : Sinergitas Polsek Wawonii dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari Ungkap Kasus Narkotika di Wawonii Barat

Konawe Kepulauan
, Globaltinurnn.com – Sinergitas antara Polsek Wawonii dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, pada Jumat (10/4/2026) dini hari.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh personel Polsek Wawonii terkait adanya seorang lelaki yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, pihak Polsek Wawonii terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku.


Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 09.00 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak dari Kota Kendari menuju lokasi di Kabupaten Konawe Kepulauan.


Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial R (35). 


Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,29 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kecil dan dibungkus potongan pipet. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000,- serta satu unit sepeda motor.


Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Kawa-Kawali, Kecamatan Wawonii Barat. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa 10 potongan pipet, 3 sendok sabu, 2 unit timbangan digital, 1 tas samping warna hitam, 3 ball plastik bening kosong, 2 ball pipet plastik, 1 gunting, 1 ember bekas cat, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000,-. Selain itu, satu unit handphone milik pelaku juga turut diamankan.


Secara keseluruhan, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp1.850.000,-. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui pihak kepolisian terdekat atau call center Polri 110. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT