Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyalahgunaan Penyaluran Gas Elpiji 3 K Di Muna Barat - globaltimurnn.com


Sabtu, 11 April 2026

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyalahgunaan Penyaluran Gas Elpiji 3 K Di Muna Barat

Foto : Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyalahgunaan Penyaluran Gas Elpiji 3 K Di Muna Barat

Mubar
, Globaltimurnn.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra gagalkan upaya penyalahgunaan penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3 Kilogram, pada Senin (16/3/2026).


Penindakan dilakukan di pesisir perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar).


Dalam pengungkapan itu, lima orang diamankan personil Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra dan sudah di tetapkan sebagai tersangka masing - masing berinisial SM, IA, HN, NN dan AR serta menyita sebanyak 806 tabung gas subsidi 3 Kg, dan menyita lima unit kapal kayu jenis Longbout.



Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata mengatakan kelima tersangka diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kg, di mana seharusnya penyalurannya di wilayah Kabupaten Bombana, namun kelima tersangka menyalurkan ke tempat lain yakni di Kabupaten Muna Barat.


Dari pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memperoleh tabung gas elpiji 3 kg di beberapa pangkalan gas elpiji 3 kg yang ada di Kabupaten Bombana, kemudian diangkut menggunakan kapal kayu.


para tersangka membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 32.000 sampai Rp 40.000, kemudian mereka menjualnya kembali ke masyarakat seharga Rp 47.000 sampai Rp 50.000 per tabung. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT