Penadah Motor Curian Dibekuk di Kendari, 29 Unit Honda CRF Dikirim ke Maluku Utara - globaltimurnn.com


Rabu, 08 April 2026

Penadah Motor Curian Dibekuk di Kendari, 29 Unit Honda CRF Dikirim ke Maluku Utara

Foto : Penadah Motor Curian Dibekuk di Kendari, 29 Unit Honda CRF Dikirim ke Maluku Utara

Kendari
, Globaltimurnn.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang pria berinisial FE. Pelaku diamankan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita oleh Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari.


Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa FE (33), seorang wiraswasta asal Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, ditangkap setelah diduga terlibat dalam jaringan penadahan motor hasil curian.


Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial JA, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Konawe Utara (Konut). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025.


“Pelaku berperan sebagai penadah yang membeli sepeda motor hasil curian, kemudian menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan,” ujar AKP Welliwanto.


Dari hasil pemeriksaan, FE mengaku mendapatkan motor hasil curian dari seorang pria bernama Rahman Gafur alias Openg. Pada pertengahan Maret 2026, pelaku dihubungi untuk mengecek satu unit motor Honda CRF berwarna hitam putih yang masih dalam kondisi baru di wilayah Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.


Setelah memastikan kondisi motor, pelaku kemudian menawarkan kendaraan tersebut kepada calon pembeli berinisial BB. Motor tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp18,5 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku mentransfer Rp16 juta kepada pemasok, sementara sisanya menjadi keuntungan.


Tak hanya satu unit, dalam pengakuannya pelaku telah membeli sebanyak 29 unit sepeda motor jenis Honda CRF dari hasil kejahatan dengan harga berkisar Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit. Selanjutnya, motor-motor tersebut dijual kembali dengan harga Rp18 juta hingga Rp18,5 juta.


“Motor hasil curian tersebut kemudian dikirim ke wilayah Provinsi Maluku Utara menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 84, dilengkapi dengan STNK sementara,” jelasnya.


Lebih lanjut, diketahui para pembeli merupakan kenalan pelaku saat dirinya pernah tinggal selama satu bulan di Maluku Utara. Dari setiap transaksi, pelaku meraup keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama pencurian kendaraan tersebut. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT