Melanggar Kode Etik Kepolisian, Dua Personel Polres SBB Terima PTDH, Kapolres Pimpin Lansung Upacara PTDH - globaltimurnn.com


Selasa, 07 April 2026

Melanggar Kode Etik Kepolisian, Dua Personel Polres SBB Terima PTDH, Kapolres Pimpin Lansung Upacara PTDH

Foto : Melanggar Kode Etik Kepolisian, Dua Personel Polres SBB Terima PTDH, Kapolres Pimpin Lansung Upacara PTDH

Piru
, Globaltimurnn.com - Pada Rabu, 08 April 2026 pukul 08.38 WIT, Polres Seram Bagian Barat melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, yakni Aipda M. Juarto dan Briptu Solagratia Y. Ruhulessin. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres SBB dengan penuh khidmat.


Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., selaku Inspektur Upacara. Sementara itu, Kabag SDM Polres SBB AKP Missen H. Ngongonbili bertindak sebagai Perwira Upacara, dan IPDA Imanuel Jacob Sanunu selaku Komandan Upacara. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah personel dari berbagai satuan, mulai dari perwira, Sat Samapta, Sat Polair, Sat Lantas, hingga gabungan fungsi Reskrim, Intel, dan Narkoba.


Rangkaian upacara diawali dengan masuknya Komandan Upacara ke lapangan, disusul kedatangan Inspektur Upacara, penghormatan pasukan, hingga pembacaan keputusan Kapolda Maluku dengan Nomor KEP/58/I/2026 dan KEP/59/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Salah satu momen penting dalam kegiatan tersebut adalah prosesi penyilangan foto kedua personel sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat, yang dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.


Dalam amanatnya, Kapolres SBB menyampaikan bahwa keputusan PTDH diambil terhadap kedua personel karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara singkat, melainkan melalui proses pemeriksaan dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Keputusan ini merupakan langkah tegas demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri. Walaupun berat, namun aturan harus ditegakkan secara konsisten,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menyampaikan harapannya kepada kedua personel yang diberhentikan agar dapat menerima keputusan dengan lapang dada serta tetap menjadi warga negara yang baik dan mitra Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.


Selain itu, kepada seluruh personel Polres SBB dan jajaran, Kapolres mengajak agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam bertugas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang saat ini semakin meningkat.


Dalam penutup amanatnya, Kapolres memberikan empat penekanan utama kepada seluruh anggota, yakni meningkatkan iman dan takwa, menaati peraturan, memperkuat pembinaan mental serta menerapkan sistem reward and punishment secara profesional, serta melaksanakan tugas dengan tulus sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Kegiatan upacara turut dihadiri oleh Wakapolres SBB Kompol Beni Kurniawan, S.H., S.I.K., M.A., para pejabat utama, kabag, kasat, serta perwira Polres Seram Bagian Barat. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT