Lewat Virtual OJK Tegaskan Independensi Bukan di Luar Kepentingan Negara - globaltimurnn.com


Senin, 06 April 2026

Lewat Virtual OJK Tegaskan Independensi Bukan di Luar Kepentingan Negara

Foto : Lewat Virtual OJK Tegaskan Independensi Bukan di Luar Kepentingan Negara

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa independensi lembaganya tidak berarti berada di luar kepentingan negara. 


Sebaliknya, independensi tersebut merupakan instrumen strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.


Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Maret 2026 yang digelar secara virtual. Senin (6/4/2026)


Friderica menjelaskan, landasan independensi OJK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Dalam regulasi tersebut, OJK ditegaskan sebagai lembaga negara independen yang memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, “Namun demikian, independensi tidak berarti bahwa OJK berdiri di luar kepentingan negara,” ujarnya.


Menurutnya, karakter independen OJK justru dirancang agar sektor jasa keuangan dapat bekerja optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.


Ia menambahkan, dalam setiap pengambilan kebijakan, OJK selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudensial), objektivitas, serta berbasis pada penilaian risiko (risk assessment), Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh kebijakan tetap berorientasi pada stabilitas sektor jasa keuangan.


Lebih lanjut, Friderica menekankan pentingnya profesionalisme seluruh jajaran OJK, mulai dari anggota Dewan Komisioner hingga pegawai, dengan tetap berpegang pada ketentuan dan kode etik yang berlaku.


“Integritas dan kredibilitas lembaga harus terus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.


Selain itu, OJK juga membuka ruang check and balance melalui pengawasan dari berbagai pihak. Kinerja lembaga ini secara berkala dimonitor oleh Komisi XI DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan, serta masyarakat luas termasuk konsumen dan media.


Menurut Friderica, keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan tugas OJK berjalan secara transparan dan kredibel.


“Dengan pengawasan bersama, kami memastikan bahwa setiap kebijakan OJK tetap akuntabel dan berpihak pada stabilitas serta kepentingan publik,” pungkasnya. (VJ)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT