![]() |
| Foto : Pernyataan Kabid Hutan Dinhut ProvMal Ke Media, Disikapi Keras Geral Wakano |
SBB, Globaltimurnn.com - Dalam pemberitaan yang dirilis hari Jumat (06/02/2026), Dinas Kehutanan Provinsi Maluku akhirnya buka suara menanggapi hebohnya isu penjualan karbon dan tanah di Pulau Seram.
Geral Wakano kepada sejumlah wartawan di SBB mengungkapkan" Melalui Kepala Bidang Perencanaan Hutan, Albert Limahelu, institusi ini secara resmi menyatakan bahwa aktivitas PT Berlian Berdikari Mandiri di kawasan hutan adalah ILEGAL karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin tetap.
Kata Wakano" Di satu sisi, pernyataan ini patut diapresiasi sebagai langkah transparansi, Namun, narasi resmi yang dibangun justru mengungkap lebih banyak pertanyaan kritis daripada jawaban, dan berpotensi menjadi upaya untuk mengalihkan tanggung jawab dari dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan oknum internal dinas. Terang Wakano
"Belum Ada Izin" Bukan Berarti "Tidak Ada Transaksi"
Pernyataan Dinas bahwa PT Berlian Berdikari Mandiri hanya memiliki "persetujuan komitmen" sejak 2022 justru menjadi bukti awal yang meruntuhkan klaim ketidaktahuan mereka. Sebuah perusahaan sudah bergerak dengan "izin bersyarat" selama hampir empat tahun, melakukan pendekatan ke masyarakat, membentuk kelompok tani, dan konon telah "memplot" kawasan, namun para pejabat kunci mengaku tidak tahu identitas dan operasionalnya? Tutur Dia
PERTANYAAN DARI MASYARAKAT KEPADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI MALUKU :
• Jika izinnya belum tetap, atas dasar hukum apa "persetujuan komitmen" itu diterbitkan kepada perusahaan bernama "Berlian Berdikari Mandiri" yang misterius?
• Siapa yang menerbitkan persetujuan komitmen tersebut dari kementerian? Apakah ada rekomendasi dari dinas daerah?
• Jika aktivitas di lapangan dinyatakan ilegal, mengapa pengawasan rutin yang diklaim oleh Dinas Kehutanan tidak mendeteksi dan menghentikan pendekatan kepada masyarakat serta pembentukan kelompok tani sejak awal?
2. Kejanggalan yang Terstruktur Dari Ketakutan Pejabat Dinas Kehutanan.
Narasi resmi dari Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Albert Limahelu bertolak belakang dengan fakta investigasi di lapangan yang mengungkap pola kejanggalan sistematis:
• Saat ditanyakan langsung oleh masyarakat (saya Gerard Wakanno), Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Bapak Nanang Syarifudin, menunjukkan raut wajah kaget, cemas, dan ketakutan, lalu mengalihkan pembicaraan.
INI BUKAN REAKSI SEORANG PEJABAT YANG "TIDAK TAHU", MELAINKAN REAKSI SESEORANG YANG TAHU TERLALU BANYAK DAN TAKUT TERBONGKAR
• Fakta bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tidak mengetahui aktivitas perusahaan ini adalah bukti kegagalan total koordinasi dan transparansi.
INI MENGINDIKASIKAN BAHWA PROSESNYA SENGAJA DILEWATKAN DARI PEMERINTAH LOKAL, SEBUAH PELANGGARAN PROSEDUR YANG SANGAT SERIUS YANG TELAH DILAKUKAN OLEH DINAS KEHUTANAN PROVINSI MALUKU.
• Rakyat diajak menandatangani kontrak kelompok tani untuk "perlindungan hutan" dan "kayu gaharu" tanpa diberi salinan dokumen dan tanpa diberi tahu tentang skema perdagangan karbon di baliknya.
INI ADALAH PENIPUAN DAN PEMALSUAN PERSETUJUAN (FREE, PRIOR, AND INFORMED CONSENT/FPIC), YANG MERUPAKAN PRINSIP INTI DALAM HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN NASIONAL.
Pernyataan Dinas Kehutanan hari ini terkesan sebagai damage control (kontrol kerusakan) atas kegaduhan di media sosial. Dengan fokus pada "status izin", mereka berusaha:
1. Menggeser narasi dari "konspirasi penjualan karbon" yang melibatkan oknum dinas menjadi sekadar "pelanggaran administrasi izin" oleh perusahaan.
2. Membatasi tanggung jawab dengan menegaskan bahwa kewenangan izin ada di pemerintah pusat (Menteri Kehutanan), seolah-olah pemerintah daerah tidak memiliki peran dan akuntabilitas dalam proses pengawasan dan pemberian rekomendasi awal.
3. Mengabaikan akar persoalan, yaitu pelanggaran hak masyarakat adat, penipuan terhadap petani, dan dugaan korupsi dalam perdagangan karbon.
Berdasarkan analisis di atas, kami, suara masyarakat adat dan masyarakat peduli Maluku, MENOLAK narasi penyederhanaan masalah oleh Dinas Kehutanan.
KAMI MENUNTUT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENDAK LANJUTI PERSOALAN IN DENGAN SANGAT SERIUS!!, untuk :
1. Investigasi Independen dan Komprehensif. Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa, harus segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan juga anggota Masyarakat untuk menyelidiki:
• Seluruh alur penerbitan "persetujuan komitmen" untuk PT Berlian Berdikari Mandiri dan perusahaan sejenis (disinyalir ada beberapa Perusahaan seperti PT Berlian Berdikari Mandiri)
• Potensi suap, gratifikasi, dan kolusi antara oknum dinas, perusahaan, dan pihak di pemerintah pusat.
• Dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terhadap masyarakat dalam pembentukan kelompok tani.
2. Pembatalan Segala Izin dan Aktivitas. Cabut dan batalkan semua "persetujuan komitmen" atau dokumen lain yang terkait dengan PT Berlian Berdikari Mandiri di Maluku.
Bekukan semua aktivitas perdagangan karbon di wilayah adat sebelum audit tuntas.
3. Pemulihan Hak dan Transparansi Total:
• Kembalikan hak kelola dan akses masyarakat atas tanah ulayat mereka.
• Buka dan publikasikan seluruh peta, dokumen permohonan, dan korespondensi terkait perusahaan ini sejak 2021.
• Jadikan Masyarakat dan Pemerintah daerah Maluku dan SBB sebagai pemegang utama hak karbon di atas tanah mereka, bukan perusahaan perantara.
4. Pembersihan Institusi dan Lakukan audit internal dan mutasi terhadap pejabat yang terindikasi menghalangi transparansi, khususnya di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Pengakuan Dinas Kehutanan bahwa PT Berlian Berdikari Mandiri beroperasi secara ilegal justru merupakan pembuktian atas tuduhan masyarakat.
Ketidakjelasan izin bukanlah akhir cerita, melainkan pintu masuk untuk mengusut rantai kejahatan yang lebih besar.
Kami tidak akan terpancing dengan klarifikasi yang mengaburkan. Perjuangan ini adalah untuk menyelamatkan kedaulatan ekologi dan ekonomi Maluku dari para "makelar karbon" yang bersembunyi di balik meja birokrasi. Pungkasnya (V374)

