
Foto : Hari Keempat Ops Pekat 2026, Polres Halmahera Utara Bongkar Tempat Penampungan Miras Ilegal Dan Amankan Ratusan Liter Miras Jenis Captikus
Halut, Globaltimurnn.com - Hari Keempat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kieraha I Tahun 2026, Personel Polres Halut yang tergabung dalam Sprin Ops PEKAT Kie Raha I 2026 berhasil mengamankan Ratusan Liter miras Ilegal Jenis Captikus Di Dua tempat yang berbeda dalam wilayah Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara, Senin ( 2/2/26 )
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru saat menghubungi Pasiaga Ops Bag Ops Polres Halut Iptu Irwan M. Aksan, S.H, menyampaikan bahwa kita akan melaksanakan razia Miras sesuai dengan target operasi penjual minuman keras (Miras) yang sudah di mapping oleh intelijen.
Kegiatan razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang kerap dipicu oleh pengaruh miras, Saya berharap dengan razia yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Ucap Irwan M Akhsan."
Sasaran Operasi Pekat Kieraha I - 2026 adalah Penampung/penjual minuman keras (Miras) yang ada di Desa Gura Kecamatan Tobelo, kemudian dilanjutkan di tempat Penampung/penjual minuman keras (Miras) Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah.
Hasil yang ditemukan Penampung/penjual minuman keras (Miras) Desa Gura Kecamatan Tobelo yaitu
- 1 (Satu) Galon ukuran 25 ( Dua Puluh Lima) Liter dengan jenis Cap Tikus
Untuk Penampung/penjual minuman keras (Miras) Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah sebanyak (Dua Puluh Tujuh) Galon ukuran 25 (Dua Puluh Lima) Liter dengan jenis Cap Tikus.
- 8 (Delapan) Botol ukuran 600 (Enam Ratus) ml dengan jenis Cap Tikus.
Tujuan dari Giat Operasi Pekat Kieraha I - 2026 adalah Untuk mencegah penjualan dan konsumsi miras yang tidak memiliki izin, Mengantisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah tindakan kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat yang dapat disebabkan oleh konsumsi miras, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat, Melakukan penegakan hukum dan peraturan yang berlaku terkait peredaran miras," Tutup Kasi Humas," (V374)

