Fatlolon Tersenyum di Persidangan, Saksi Tak Mampu Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi PT Tanimbar Energy - globaltimurnn.com


Kamis, 12 Februari 2026

Fatlolon Tersenyum di Persidangan, Saksi Tak Mampu Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi PT Tanimbar Energy

Foto : Fatlolon Tersenyum di Persidangan, Saksi Tak Mampu Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi PT Tanimbar Energy

Ambon
, Globaltimurnn.com – Drama persidangan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Kepulauan Tanimbar (KKT) ke PT Tanimbar Energy memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Petrus Fatlolon, yang dipimpin 

Rustam Herman, percaya diri menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menguntungkan klien mereka. 


Seusai sidang yang digelar pada Kamis (12/02/2026), Rustam dengan tegas menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan belum mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Fatlolon.

 

"Kami melihat bahwa keterangan saksi hari ini melenceng dari fokus utama, yaitu anggaran tahun 2020 hingga 2022 yang menjadi dasar dakwaan terhadap Pak Petrus," ujar Rustam kepada awak media.

 

Saksi pertama, seorang mantan penjabat bupati, bahkan mengakui tidak memiliki pengetahuan langsung tentang proses penganggaran yang diperkarakan. Keterangan mengenai dugaan disposisi dari Fatlolon pun hanya didasarkan pada informasi dari pihak lain, bukan pengalaman atau pengetahuan pribadi saksi.

 

"Ini sangat lemah. Bagaimana bisa seseorang memberikan kesaksian yang memberatkan, sementara dia sendiri tidak melihat atau mengetahui fakta yang sebenarnya" tanya Rustam retoris.

 

Lebih lanjut, Rustam menyoroti keterangan saksi dari Komisi C DPRD yang juga menjabat sebagai bupati saat ini. Saksi tersebut menyinggung dana penyertaan modal tahun 2022 sebesar Rp1 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk tiga BUMD, namun hanya dicairkan kepada PT Tanimbar Energy.


Namun, Rustam dengan cepat membantah hal tersebut, dengan mengungkapkan bahwa APBD Tahun 2022 telah mengalami perubahan melalui APBD Perubahan. Dalam perubahan tersebut, dana Rp1 miliar tersebut memang dialokasikan untuk PT Tanimbar Energy sesuai dengan mekanisme penganggaran yang sah.

 

"Tidak ada yang salah dengan itu. Bahkan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir Tahun 2022 pemerintah daerah diterima tanpa masalah. Jadi, dakwaan terkait pencairan Rp1 miliar itu gugur dengan sendirinya," tegasnya.

 

Rustam juga menepis tuduhan bahwa Fatlolon melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui dan mengesahkan rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Ia menjelaskan bahwa persetujuan rancangan APBD dilakukan melalui rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah. Pengesahan APBD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah pun terlebih dahulu mendapat persetujuan dalam paripurna DPRD.

 

"Sejauh ini, tidak ada satu pun fakta yang terungkap di persidangan yang menguatkan tuduhan terhadap klien kami," tandasnya.

 

Mengenai nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disebut dalam persidangan, Rustam menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan dihadirkan sebagai saksi.

 

"Pernyataan yang bersangkutan hanya disampaikan secara lisan dalam RDP di Komisi III dan tidak disertai pertanggungjawaban lebih lanjut. Jaksa pun tidak melakukan pendalaman atas informasi tersebut. Ini sangat disayangkan," ungkapnya.

 

Tim kuasa hukum Fatlolon berjanji akan terus mengawal proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apakah Petrus Fatlolon akan benar-benar lolos dari jeratan hukum, Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT