![]() |
| Foto : Skandal BAP Rekayasa Guncang Pengadilan Ambon, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mencengangkan di Sidang Korupsi Tanimbar Energi |
Ambon, Globaltimurnn.com – Persidangan kasus penyertaan modal KKT pada PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/2026), berubah menjadi panggung drama yang mengungkap dugaan skandal rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, Cornelis Serin, dengan berani membeberkan indikasi kejanggalan yang mengarah pada upaya pembohongan publik.
Dalam persidangan yang memanas, Cornelis Serin mencecar saksi Alwiah Fadlun Alaydrus, mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan pertanyaan tajam. Sorotan utama tertuju pada BAP milik terdakwa Yohana Lololuan yang diperiksa pada Mei 2025. Di poin keempat BAP, terungkap pertanyaan jaksa penanya kepada Alwiah Fadlun Alaydrus mengenai “tersangka Petrus Fatlolon”.
Namun, kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan itu berlangsung, Petrus Fatlolon belum berstatus tersangka, Penetapan tersangka terhadap Fatlolon baru dilakukan pada 20 November 2025, beberapa bulan setelah pemeriksaan Yohana.
"Ini sangat menarik," Bagaimana mungkin dalam BAP sudah disebut sebagai tersangka, padahal saat itu belum ada penetapan, tanya Cornelis dengan nada heran. Ia menambahkan bahwa dokumen BAP tersebut diperoleh dari penuntut umum, yang semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kronologi dan prosedur penetapan status hukum dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan terkait waktu pemeriksaan saksi Alwiah Fadlun Alaydrus.
Dalam BAP tercantum bahwa pemeriksaan terhadap Alwiah dilakukan pada 21 November 2025. Namun, pada tanggal dan waktu yang sama, dua jaksa yang disebut dalam berkas yakni Jaksa Garuda dan Myanmarbun diketahui tengah memeriksa Petrus Fatlolon di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon.
Cornelis dengan lantang menyatakan dirinya mendampingi Fatlolon saat pemeriksaan di rutan tersebut berlangsung. "Pada tanggal dan jam yang sama, dua jaksa itu sedang mengambil keterangan di rutan. Tetapi di sisi lain, muncul BAP pemeriksaan saksi Alwiah dengan waktu yang sama," tegasnya.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dan validitas proses pemeriksaan yang tertuang dalam berkas perkara. Apakah ada upaya manipulasi dan rekayasa dalam kasus ini, Publik menunggu jawaban dari pihak terkait. (Za)
