Di Mana Kerugian Negara Kuasa Hukum Johana Lololuan Tantang Logika Dakwaan Kasus PT Tanimbar Energi - globaltimurnn.com


Kamis, 12 Februari 2026

Di Mana Kerugian Negara Kuasa Hukum Johana Lololuan Tantang Logika Dakwaan Kasus PT Tanimbar Energi

Foto : Di Mana Kerugian Negara Kuasa Hukum Johana Lololuan Tantang Logika Dakwaan Kasus PT Tanimbar Energi

Ambon
, Globaltimurnn.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi semakin memanas. Kuasa hukum Johana Joice Lololuan, Ronny Sianressy, tidak hanya menantang unsur kerugian negara yang menjadi inti dakwaan, tetapi juga menyodorkan pertanyaan tajam terkait konsistensi aparat penegak hukum dan logika di balik pembentukan perusahaan daerah tersebut.

 

Pernyataan tegas itu disampaikan Ronny seusai sidang Kamis (12/02/2026), sebagai tanggapan langsung atas keterangan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa yang menyatakan "jika diputuskan anggaran Rp300 juta, tidak bisa dibayarkan Rp1 miliar".

 

"Ketika saya tanya langsung kepada Bupati, beliau menjawab benar. Kalau begitu, mari kita cek data dalam pemerintahannya sekarang, DPRD memutuskan anggaran UP3 sekitar Rp5 miliar, tapi yang dibayarkan mencapai Rp10 miliar. Bukankah ini perlu diperiksa secara menyeluruh?" ujar Ronny dengan nada menantang.

 

Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi meskipun pihak yang melaporkan adalah DPRD dan Bupati saat ini terhadap Bupati masa lalu.

 

"Semua harus dilihat berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau hubungan pribadi," tegasnya.

 

Ronny juga mengangkat tuduhan mengenai rekomendasi Komisi C DPRD yang disebut sebagai dasar perkara. Menurutnya, secara hukum keputusan akhir berada di tangan pimpinan DPRD, bukan hanya berdasarkan rekomendasi komisi dan faktanya, tidak ada rekomendasi resmi dari Komisi C yang terbukti di persidangan.

 

Ini yang membuat kami heran. Dari mana asalnya klaim tentang rekomendasi itu jika tidak ada bukti resmi yang diajukan katanya.

 

Salah satu poin krusial yang disorot adalah kondisi perusahaan energi daerah yang dibentuk sebagai syarat untuk mendapatkan 3 persen participating interest di Blok Masela. Ronny menjelaskan bahwa Maluku Energy dan PT Tanimbar Energi bahkan belum bisa beroperasi karena Blok Masela sendiri belum berjalan.

 

"Kalau Blok Masela belum beroperasional, darimana mau dapat pendapatan daerah? Perusahaan ini dibentuk dengan tujuan khusus. Lalu mengapa sekarang pembayaran gaji karyawannya jadi dipersoalkan Tanpa gaji, untuk apa perusahaan itu ada, Semua pembayaran pasti ada dasarnya," tandasnya.

 

Ronny bahkan mengklaim ada ketidakkonsistensi dalam penganggaran saat ini DPRD memutuskan pembayaran UP3 sekitar Rp10 miliar, namun realisasinya oleh Bupati Ricky mencapai sekitar Rp15 miliar.

 

"Saya minta kejaksaan dan aparat penegak hukum untuk konsisten dan objektif. Jangan ada dua standar dalam menangani kasus anggaran daerah," pinta dia.

 

Pada intinya, Ronny menegaskan bahwa untuk dikategorikan sebagai korupsi, harus terbukti jelas unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

 

"Di mana letak kerugiannya? Siapa yang mendapatkan keuntungan? Unsur menguntungkan diri sendiri berarti harta harus bertambah apakah itu terbukti? Kalau tidak ada kerugian dan tidak ada pelanggaran hukum, ini bukanlah tindak pidana korupsi," tegasnya.

 

Sebagai penutup, Ronny menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh kliennya Johana Joice Lololuan merupakan hasil rapat paripurna DPRD, sehingga tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Ia juga mengimbau majelis hakim untuk menjadi benteng terakhir keadilan.

 

"Saya percaya hakim akan memutus perkara ini dengan objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya terungkap di ruang sidang," pungkasnya.

 

Apakah kasus ini akan berbalik arah setelah tuntutan tajam dari kuasa hukum Johana Lololuan, ataukah kejaksaan akan menyodorkan bukti baru untuk menguatkan dakwaan? Mari kita tunggu perkembangan persidangan selanjutnya. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT