
Foto : Pemerintah Negeri Clarifikasi Kebijakan Revitalisasi Lapak Pasar Batu Merah : Tidak Sepihak, Tidak Intimidatif
Ambon, Globaltimurnn.com - Pemerintah Negeri Batu Merah Melalui Sekertaris Negeri Arlis Lisaholet, mengklarifikasi pemberitaan terkait revitalisasi lapak Pasar Batu Merah yang dinilai sepihak, intimidatif, dan dugaan pungli. Selasa, (06/01/2026).
Kebijakan ini berawal dari program pemerintah kota pada bulan lalu untuk pendataan dan pembongkaran lapak di badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum mulai dari Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah.
Pemerintah Negeri terlibat dalam tim pendataan Pasar Batu Merah dan Pasar Mardika, serta melakukan komunikasi langsung dengan pedagang yang telah beroperasi di pasar sejak tahun 70an untuk menyampaikan aspirasi agar pasar tetap ada.
Berkat komunikasi tersebut, pemerintah kota memberikan pengecualian pembongkaran bagi Pasar Batu Merah, berbeda dengan Pasar Mardika yang memiliki pasar modern untuk menampung pedagang.
Katanya, Pemerintah Negeri telah melakukan dua kali pertemuan dan sosialisasi dengan seluruh pedagang untuk menyampaikan rencana revitalisasi, menolak tudingan mengambil langkah sepihak atau kapitalisasi tanpa melibatkan pedagang. Anggota BPD juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Kegiatan revitalisasi tidak tercantum dalam APBD desa karena bersifat situasional, muncul sebagai tanggapan kebijakan pemerintah kota. Pemerintah Negeri meminta kontribusi dari pedagang untuk pembangunan lapak, yang disetujui secara menyeluruh.
Besaran kontribusi ditetapkan bersama : Rp10 juta untuk lapak berukuran 2x3 meter persegi. Tuduhan pembayaran Rp30/40 juta kemungkinan berkaitan dengan pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak.
Pemerintah Negeri menegaskan tidak melakukan intimidasi atau pemaksaan, hingga saat ini tidak ada pedagang yang keluar dari tempat berjualan atau melaporkan ancaman. Pembayaran kontribusi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, dan masih banyak pedagang yang belum lunas setelah dua bulan lapak selesai dibangun.
Selain revitalisasi lapak, pemerintah Negeri juga membangun WC umum dan tempat nelayan untuk pemberdayaan dan peningkatan pendapatan desa.
Kontribusi pedagang merupakan iuran sesuai Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Pendapatan Asli Desa (PADes), yang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat umum seperti pembangunan jalan dan infrastruktur, bukan khusus untuk rehabilitasi lapak. Tujuan utama revitalisasi adalah mempertahankan keberadaan pedagang yang akan kehilangan tempat berjualan jika pasar dibongkar seperti Pasar Mardika.
Ada pula Penyampaiannya terkait pengelolaan sampah, pemerintah Negeri sebelumnya membentuk kelompok mandiri untuk pengangkutan sampah. Akhir 2025, telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon untuk kerja sama penanganan sampah pada 2026.
Tempat sampah semifirmasi telah disediakan di pasar, dan dilakukan pengangkutan setiap pagi dan siang. Pemerintah desa juga membentuk Komunitas Peduli Sungai (KPS) sejak 2018 untuk melestarikan Kali Wai Batu Merah, meskipun perannya kurang maksimal akhir-akhir ini dan akan diaktifkan kembali.
Dan juga ada pun keterangannya memeberikan pendapat mengenai, Kemacetan Di aera pasar. Pasar Batu Merah terletak di sekitar jalan nasional, dan pemerintah desa berupaya mencegah kemacetan. Jalan yang rusak telah diperbaiki pertengahan tahun lalu, dan petugas desa secara rutin mengatur pedagang agar tidak keluar ke jalan. Kondisi kemacetan kini lebih membaik, ujarnya. (Za)