![]() |
| Foto : Fredy Pentury : Pemerintah Jangan Alergi Otokritik, UU Baru Dan KUHAP Semoga Tidak Membungkam |
Kairatu, Globaltimurnn.com - Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 dipandang sebagai ancaman ganda terhadap kebebasan sipil, khususnya hak warga untuk menyampaikan pendapat.
Di tengah momentum tersebut, sejumlah aktivis dan pemengaruh yang vokal mengkritik pemerintah justru mengalami teror, memperkuat kekhawatiran bahwa ruang kebebasan sipil kian menyempit, bahkan sebelum aturan baru benar-benar diterapkan.
Hal tersebut pun disikapi Komisi I DPRD SBB sebagai Komisi yang membidangi hukum, dari pandangan hukum dan politik, Ketua Komisi I DPRD SBB Fredy Pentury yang ditemui di ruang Komisi I DPRD SBB yang beralamat di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat sekitar pukul 10 : 30 Wit, pagi jelang siang tadi mengatakan bahwa" Yang jelas bahwa kebebasan orang berpendapat itu diatur dalam UU Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 yang mengatakan" Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sebut Pentury
Pentury menambahkan" Brekdaun-nya pada UU No. 9 tahun 1998 yang menegaskan hak yang disebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilaksanakan secara bebas namun bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku dengan batasan tertentu tidak melanggar hak orang lain atau ketertiban umum. Jelas Pentury
Di tambahkan-nya" Terkait penetapan UU baru sampai dengan KUHAP yang mengatur setiap orang maupun kelompok masyarakat berpendapat baik itu secara lisan maupun tulisan, baik di depan umum maupun media sosial, hal tersebut menurutnya adalah norma saja, yang mana mestinya bagi setiap orang yang mau menyatakan pendapat, baik secara lansung maupun lewat media sosial, mestinya harus menjaga adab. Ujar Pentury
Dikatakan-nya" Hal tersebut karena selakunorang timur wajibenjaga keadaban tersebut, dan UU tersebut juga sudah memberikan isyarat untuk tidak seenaknya menghujat atau menyerang person atau pribadi pada jabatan yang ada dengan sebebas - bebasnya tanpa mengindahkan etika norma dan moral dan Adab pada media sosial. Sebutnya
Pentury juga mengatakan" UU ini sesungguhnya sifatnyan untuk mengatur setiapnorang agar bisa menjaga sikapnya, menjaga etika dan norma secara adab dalam berpendapat baik di muka umum maupun media sosial. Jelas Pentury
Menurutnya" Pada UU terbaru itu, dalam pandangannya tidak ditemukan sesuatu yang melanggar hak asasi manusia atau membatasi namun justru UU tersebut lebih bersifat norma untuk menjaga etika dan adab sopan santun dari budaya orang timur kususnya di Maluku. Ulasnya
Jika UU tersebut tidak diberlakukan dan tidak ada KUHAP maka saat ini banyak kelompok masyarakat maupun orang per orang akan menyerang orang tanpa sopan santun dengan menjastis seseorang baik dalam bahasa hinaan maupun hujatan seakan - orang orang tersebut bersalah.
Kata Pentury" Kebebasan itu tetap ada, namun supremasi hukum juga tetap harus di junjung dan itu satu hal yang wajar dan sah, sesuai ketentuan UU.
Pihaknya berharap pada masyarakat maupun praktisi jika merasa UU dan KUHAP baru ini tidak sesuai busa memprotes lewat jalur uji petik pada lembaga tertinggi Negara dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK). Harapnya
Diakuinya bahwa" Ada otokritik sebagai penyeimbang dan sebagai cek-imbalens dalam masyarakat sipil terkait dengan tata kelolah pemerintahan.
Hal tersebut menurut Pentury" Saat ini terlihat demokrasi sedikit terbungkam, tanpa terasa saat ini semua sudah kembali pada orde Baru jilid 2, sistim pemerintahan mauoun tata kelolah keuangan yang terimplementasi ke daerah sudah setralistik bukan lagi desentralistik. Tutur Pentury
Lebih jelasnya Pentury menyebutkan bahwa" Semangat otonomi daerah hanya dalam tataran konsep namun hari ini sudah bergeser dan ini sudah masuk pada babak baru di era orde Baru jilid 2. Terangnya
Yang ditakuti lahirnya UU tersebut untuk membungkam para aktivis untuk tidak lagi melakukan otokritik , semoga UU tersebut hanya mengatur norma - norma keadaban dan etika dalam berpendapat. Pungkasnya (V374)
