
Foto : Warga Asing Masuk Ke Gunung Botak Secara Ilegal, Aparat Diminta Periksa Kades Dava, Diduga Terima Suap, Hingga Sengaja Bungkam
Buru, Globaltimurnn.com — Kehadiran enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di area pertambangan Kaku Lea Bumi, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Sabtu, 1 Januari 2026, memicu tanda tanya publik.
Kedatangan mereka yang diduga terkait dengan keterlibat sebagai karyawan perusahaan milik ibu angkat koperasi, Helena Ismail sehingga menimbulkan pertanyaan soal tujuan penggunaan tenaga asing dalam kegiatan yang semestinya menyerap tenaga kerja warga negara Indonesia.
Menurut sumber terpercaya yang enggan namanya dimediakan mengungkap" keenam WNA itu diduga merupakan karyawan perusahaan milik Helena Ismail.
“Mereka ber-enam warga asing asal Tiongkok merupakan karyawan perusahaan milik Helena Ismail,” kata sumber tersebut. Ungkap sumber
Sumber juga menyebutkan bahwa mereka bekerja di bagian teknis obat. “Mereka adalah karyawan di bagian teknisi obat,” bahkan diduga kuat mereka masuk seenaknya dan diketahui Kades Dava namun diduga kuat Kades Terima sejumlah uang suap sehingga sengaja membiarkan warga Asing terus bekerja tidak di laporkan ke aparat keamanan. Beber sumber
Kecurigaan muncul karena Helena tercatat sebagai Ibu angkat Koperasi yang tekah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Dan IPR umumnya dikeluarkan untuk memberdayakan dan mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) bukan WNA.
Kehadiran tenaga asing dalam operasi di kawasan yang dikelola koperasi menimbulkan pertanyaan, apakah tujuan IPR tersebut dijalankan untuk mempekerjakan WNI atau justru mengalihkannya kepada tenaga asing?
Menanggapi kabar tersebut, kepada salah satu media online di Buru, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Baharudin Besan, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai kedatangan WNA ke daerah itu, apalagi sampai ke kawasan Gunung Botak.
“Kami sampai saat ini belum dapat informasi resmi tentang kehadiran sejumlah WNA, apalagi sampai pergi di kawasan Gunung Botak, Intinya, kami di Dinas Koperasi belum mengetahuinya,” ujar Baharudin.
Upaya konfirmasi oleh salah satu media online di Buru kepada Helena Ismail juga dilakukan, Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Helena, padahal Redaksi telah mengirim pesan melalui WhatsApp dan mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui panggilan WhatsApp, namun belum mendapat respons yang memadai.
Dari riwayat pesan terlihat bahwa Helena sempat membaca pesan tersebut (centang biru) dan hanya membalas singkat, “selamat pagi juga pak.”
Permintaan konfirmasi juga dilayangkan ke Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Haris, terkait informasi adanya WNA di kawasan Gunung Botak dan dugaan bahwa mereka adalah karyawan perusahaan milik Helena, Sampai berita ini diturunkan, Haris belum memberikan tanggapan.
Sementara itu salah satu media online tersebut di Buru juga telah mengantongi biodata enam WNA tersebut dari Tim Pemantau Orang Asing (PORA) Kabupaten Buru pada Sabtu, 3 Januari 2026, Nama dan keterangan posisi mereka di PT Harmoni Alam tercantum sebagai berikut:
1. Manise Tan Weizhong — Teknisi Lapangan PT Harmoni Alam.
2. Manise Li Jianfeng — Teknisi Lapangan PT Harmoni Alam.
3. Manise Wu Yuesheng — Field Manager PT Harmoni Alam.
4. Manise Wu Jing — Marketing dan Commercial Manager PT Harmoni Alam.
5. Manise Peng Ke — Staf Teknis PT Harmoni Alam.
6. Manise Cai Min — Staf Teknis PT Harmoni Alam.
Selain biodata, tim pemantau juga menyerahkan salinan paspor salah satu WNA yang menunjukkan masa berlaku paspor mulai 3 Januari 2024 hingga 3 Januari 2034.
Kasus ini menimbulkan sejumlah isu penting, kepatuhan terhadap perizinan pertambangan rakyat, mekanisme penggunaan tenaga kerja asing versus tenaga lokal, serta transparansi pengurus koperasi dan perusahaan yang terlibat, Hingga saat ini, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi yang memadai.
Pihak media akan terus melakukan konfirmasi dan memperbarui laporan apabila ada informasi tambahan atau pernyataan resmi dari pihak berwenang maupun pihak koperasi dan perusahaan yang disebut.
Kades Dava Rasyd yang di konfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya tidak tahu menau apa - apa terkait warga Asing padahal ada pada wilayah Desa Dava, aparat Kepolisian didesak menangkap Kades Dava untuk di periksa karena diduga terlibat dalam melindungi warga asing, diduga kuat Kades Terima suap guna membungkam keberadaan warga Asing secara ilegal. (Tim)

