Lebih Dari 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Berhasil Diamankan Bea Cukai Maluku - globaltimurnn.com


Kamis, 26 Februari 2026

Lebih Dari 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Berhasil Diamankan Bea Cukai Maluku

Foto : Lebih Dari 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Berhasil Diamankan Bea Cukai Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura berhasil melakukan penindakan rokok illegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di 3 (tiga) wilayah yaitu di Ambon, Banten dan Jayapura, sebanyak 1.012.280 batang.


Berawal dari informasi intelijen, diperoleh informasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan modus menempelkan surat/izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton. Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Maluku, Wasis Salam kepada wartawan di ambon



Menurutnya" Berdasarkan informasi tersebut Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil melakukan penindakan rokok diduga dilekati pita cukai palsu di wilayah Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. 


Dikatakan-nya" Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian melakukan pengembangan dengan memberikan informasi lokasi gudang distributor yang berada di wilayah Benda, Tangerang, Banten dan paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura. Barang hasil penindakan di 3 (tiga) wilayah ini berupa rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu sebanyak 1.012.280 batang dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.020.735.800,- dan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 476.559.400,-Penindakan di Ambon sebanyak 16.000 batang telah diselesaikan dengan ultimum remidium dengan pengenaan sanksi sebesar 3 kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp. 35.808.000,-. Penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang saat ini masih dalam proses penelitian. 


Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk bersinergi dalam memberantas peredaran rokok illegal demi melindungi Masyarakat di Maluku dan Maluku Utara serta menjaga penerimaan negara. Pungkasnya (Tim) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT