Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi di SPBU Lateri Ambon, Publik Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Sabtu, 22 November 2025

Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi di SPBU Lateri Ambon, Publik Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Foto : Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi di SPBU Lateri Ambon, Publik Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Ambon
, Globaltimurnn.com - Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali terjadi di SPBU Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. 


Aktivitas ini diduga berlangsung secara terang-terangan sejak sore hingga malam hari dan melibatkan oknum petugas SPBU, serta pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan pejabat daerah.


Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa sebuah kendaraan pengangkut BBM subsidi tertangkap keluar dari SPBU setelah melakukan pengisian dalam jumlah besar. 


Saat dihentikan oleh awak media dan oknum TNI, terungkap bahwa kendaraan tersebut hendak menuju Saparua untuk menjual BBM jenis Pertalite secara ilegal.


Informasi lain mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga dikirim kepada seorang penadah bernama Emus Lawalata di Saparua, yang disebut sebagai orang tua dari pemilik SPBU Lateri. 


Selain itu, beredar dugaan kuat bahwa SPBU Lateri memiliki keterkaitan dengan wakil bupati Maluku Tengah, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk melindungi praktik ilegal tersebut.


Kasus ini juga bukan yang pertama. Beberapa tahun lalu, dua pegawai SPBU Lateri pernah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman penjara akibat penyelewengan BBM subsidi. 


Terulangnya kasus serupa menjadi bukti lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran terhadap praktik yang merugikan rakyat.


Sementara itu, pasokan BBM subsidi di SPBU Lateri kerap habis sebelum sore hari, Publik menilai kelangkaan tersebut terjadi karena sebagian besar pasokan disalurkan kepada mafia BBM yang mengangkut hingga 600 liter dalam sekali pengisian, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kuota BBM yang menjadi hak mereka.


Tuntutan Publik kepada Aparat Penegak Hukum

Menyikapi temuan ini, publik mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional, Beberapa poin desakan adalah sebagai berikut:


1. Kapolda Maluku segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya jaringan mafia BBM di SPBU Lateri.


2. Kapolri diminta mengawasi langsung jalannya penyidikan untuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.


3. Pertamina wajib memberikan sanksi berat kepada SPBU Lateri, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional bila terbukti melakukan pelanggaran berat.


5. Seluruh aktor, mulai dari petugas, pemilik SPBU, hingga pihak yang diduga terhubung dengan pejabat daerah, harus diperiksa secara transparan tanpa pengecualian.


Landasan Hukum yang Dilanggar oleh pihak SPBU

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

Pasal 55: penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


2. Perpres No. 191 Tahun 2014 : 

Mengatur tata niaga BBM subsidi dan melarang penyaluran di luar ketentuan.


3. KUHP Pasal 55–56 : 

Menjerat semua pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi kejahatan.


4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 : 

Penerima suap (termasuk oknum aparat negara) dapat dihukum 4–20 tahun penjara.


5. UU Pers No. 40 Tahun 1999 : 

Melarang tindakan menghalangi kerja jurnalistik, termasuk pemberian uang untuk menutup informasi.


Kasus dugaan mafia BBM subsidi di SPBU Lateri Ambon merupakan alarm keras bagi pemerintah dan aparat hukum. 


Penyelewengan semacam ini merampas hak masyarakat, merusak citra institusi negara, dan menunjukkan bahwa praktik kotor dalam distribusi BBM masih berlangsung di wilayah Maluku.


Publik menuntut pengusutan menyeluruh termasuk terhadap pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pejabat daerah, Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operator lapangan; seluruh aktor di balik jaringan mafia BBM harus diseret ke meja hukum.


Tidak ada satu pun pihak yang boleh kebal hukum, Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT