
Foto : Perkara Korupsi Dana Bansos Di Dinas Koperasi Malteng Naik Ke Tahap Penyidikan
Masohi, Globaltimurnn.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Sosial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 ke Tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025. Senin 27/10/2025
Dari informasi yang di sampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Malteng Marcus Yongen Pangkey. SH kepada awak media di kota Masohi, Bahwa" setelah Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT- 526 /Q.1.11/Fd.1/09/2025. Sebut Pangkey
Pasalnya" dimana Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap kurang lebih 300 (tiga ratus orang) orang saksi dan mempelajari dokumen-dokumen yang didapat selama proses penyelidikan dan Tim Penyelidik juga telah melakukan ekspose atau pemaparan perkembangan penyelidikan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Ujarnya
Pangkey menambahkan" berdasarkan hasil ekspose tersebut berkesimpulan telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut : pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menganggarkan Bansos sebesar Rp. 9.779.544.000,- melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah yang ditujukan untuk 680 (enam ratus delapan puluh) Kelompok Usaha di Kabupaten Maluku Tengah.
Pangkey mengatakan" anggaran bantuan sosial sebesar Rp. 9.779.544.000,- tersebut telah dicairkan sebesar Rp. 8.112.044.000,- untuk 538 Kelompok Usaha pada Kabupaten Maluku Tengah. Ucapnya
Tambahnya" permohonan bantuan sosial tersebut tidak dilakukan evaluasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 tahun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Maluku tengah mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
Menurutnya" akibat dari tidak dilakukan evaluasi tersebut menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan terdapat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif serta Kelompok Usaha yang tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial tersebut. Bebermya
Tim Penyidik selanjutnya akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan Calon Tersangka dan penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menghimbau kepada para Saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini. Terangnya
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. Pungkasnya (V374)
