Ketua Komisi III Ambon: Revisi RT/RW Penting Untuk Kepastian Investasi dan Perizinan Berbasis OSS - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Senin, 04 Agustus 2025

Ketua Komisi III Ambon: Revisi RT/RW Penting Untuk Kepastian Investasi dan Perizinan Berbasis OSS

Foto : Ketua Komisi III Ambon: Revisi RT/RW Penting Untuk Kepastian Investasi dan Perizinan Berbasis OSS 

Ambon
, Globaltimurnn.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha di Kota Ambon.


Hal ini di sampaikannya saat dii temui oleh awak Media usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah perencanaan Baguala–Leitimur Selatan dan Nusaniwe, yang digelar oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR di Biz Hotel, Selasa (5/8/25).


“Proses perizinan hari ini seluruhnya sudah terintegrasi melalui sistem OSS. Tapi karena keterlambatan revisi Perda RTRW, pelaku usaha tidak mendapatkan kepastian hukum. Ini menjadi tantangan faktual yang kita hadapi di Ambon,” ujar Far Far kepada awak media.


Ia menyampaikan bahwa RDTR sangat penting sebagai turunan teknis dari RTRW, yang nantinya akan menjadi acuan dalam zonasi kawasan dan perizinan berbasis lokasi melalui sistem OSS.


“Kami dari Komisi III sejalan dengan Pak Wali Kota. Ketika RDTR ini selesai, akan langsung kita perdakan dan jadi landasan revisi Perda RTRW yang sudah masuk dalam agenda masa sidang satu,” lanjutnya.


Far Far juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dan koordinasi lebih awal dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Ambon agar pembahasan revisi Perda RTRW dilakukan melalui Komisi III, sebagai mitra kerja Dinas PUPR.


“Rencananya, revisi Perda RTRW akan dibahas pada bulan Oktober melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh Komisi III,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa percepatan RDTR ini akan menjadi solusi atas sejumlah keluhan pelaku usaha yang mengalami kendala dalam penginputan perizinan di sistem OSS, karena belum adanya kesesuaian lokasi dalam RDTR yang berlaku.


“Harapan kami, RDTR dan revisi RTRW ini bisa menjawab kebutuhan Kota Ambon bukan hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang. Jangan sampai dua tahun ke depan kita harus revisi lagi,” tegasnya.


Terkait retribusi dan pajak daerah, Far Far  menambahkan bahwa ketika perizinan berjalan lancar, tentu akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.


“Kalau proses izin berjalan, otomatis ada benefit timbal balik. Usaha berjalan legal dan nyaman, daerah juga dapat pemasukan dari pajak dan retribusi,” pungkasnya. (Zahra)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT