Foto : Bupati Maluku Tengah Diduga Tabrak aturan Tentang Desa
Malteng, Globaltimurnn.com - Dua Negeri yang telah resmikan adalah Negeri Administratif persiapa Waimapin Kecamatan Seram Utara, Negeri Administratif persiapan Rejosari, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Peresmian yang berlangsung di kantor camat Seram Utara timur Kobi itu bersamaan dengan pelantikan pejabat kepala pemerintahan Negeri persiapan Administratif Waimapin dan Negeri Administratif persiapan Rejosari.
Namun Bupati Maluku Tengah Surkarnain Awat Amir, diduga melantik Onisimus Fatukesu tidak sesuai dengan aturan, sebab yang menjadi pejabat di Negeri Administratif setidaknya harusnya PNS, sementara Onisimus Fatukesu bukannya PNS tetapi masyarakat biasa, namun bisa di lantik oleh Bupati Maluku Tengah menjadi pejabat di Negeri persiapan Rejosari, sementara Onisimus Fatukesu adalah warga Negeri Siatele, Kecamatan Seram Utara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, oknum masyarakat yang bukan ASN pada prinsipnya tidak bisa menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).
Pj Kades biasanya ditunjuk dari unsur ASN, baik dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga viral di medsos, dikutip dari akun Facebook-nya Gusali Akbar Latumiti yang menyebutkan apa dasar hukum-nya, Bupati Maluku Tengah bisa melantik pejabat yang bukan ASN dan juga bukan merupakan warga setempat.
Hal ini menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan semua warga masyarakat di Seram Utara, masyarakat Seram Utara Timur Kobi berharap Mendagri bisa mengevaluasi Bupati Kabupaten Maluku Tengah karena diduga tabrak aturan dalam proses pelantikan pejabat Desa yang terkesan asal bapa suka. (Aldri)