Mulai 1 Juli 2025, OJK Rilis Lengkap Daftar Lengkap Pinjol Legal-Ilegal di Indonesia - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Kamis, 03 Juli 2025

Mulai 1 Juli 2025, OJK Rilis Lengkap Daftar Lengkap Pinjol Legal-Ilegal di Indonesia

Foto : Mulai 1 Juli 2025, OJK Rilis Lengkap Daftar Lengkap Pinjol Legal-Ilegal di Indonesia

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Selasa (1/7/2025) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penipuan keuangan digital.


Hingga 31 Juni 2025, terdapat 97 penyelenggara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki izin resmi dari OJK.


Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan dari penyelenggara yang terdaftar demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.


Untuk mengecek legalitas penawaran produk keuangan, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157. Daftar lengkap pinjol legal per 1 Juli 2025 tersedia melalui tautan resmi OJK.


Selain itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang ditemukan melalui situs dan aplikasi.


Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas Pasti telah menindak 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 11.166 pinjol ilegal atau pinjaman pribadi, 1.811 investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.


Pemantauan dan penindakan terhadap entitas ilegal kini diperkuat oleh kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT