Sengketa Tanah HGB 170 Di Passo Jakarta Baru, Belum Selesai, DPRD Kota Ambon Bantu Fasilitasi Klarifikasi - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Kamis, 19 Juni 2025

Sengketa Tanah HGB 170 Di Passo Jakarta Baru, Belum Selesai, DPRD Kota Ambon Bantu Fasilitasi Klarifikasi

Foto : Sengketa Tanah HGB 170 Di Passo Jakarta Baru, Belum Selesai, DPRD Kota Ambon Bantu Fasilitasi Klarifikasi

Ambon
, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi I menggelar rapat internal untuk membahas persoalan yang tengah dihadapi masyarakat Passo, khususnya pemilik tanah di kawasan Jakarta Baru, Negeri Passo, Kecamatan Baguala. 


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (20/6/25) ini menjadi wadah klarifikasi terkait sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan PT. Karya Bumi Nasional Perkasa dan keluarga Rinsampessy bersama kuasa hukumnya.


Dari PT. Karya Bumi Nasional Perkasa, hadir Direktur Robert Sucahya dan penerima kuasa Efradus Matitaputty. 


Sementara pihak masyarakat pemilik tanah dati Negeri Passo masing-masing Keluarga Rinsampessy yang diwakili Salmon A. Rinsampessy dan Richard Rinsampessy, didampingi kuasa hukum mereka, Noija Fileo Pistos, SH, MH, serta Asnat Clasian Polatu, SPd, SH.


Hadir juga perwakilan dari Keluarga Latupella, Tuwatanassy dan Parera yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukum mereka, Roos Jean Alfaris, SH. MH. 


Persoalan berawal dari Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 170 atas nama PT. Karya Bumi Nasional Perkasa yang diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 23 September 2023. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon dalam rapat klarifikasi menyatakan bahwa HGB tersebut tidak dapat diperpanjang.


Namun, sebelum masa berlakunya habis, pihak PT. Karya Bumi Nasional Perkasa melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon pada 29 Juli 2023, dengan Nomor Perkara 172/Pdt.G/2023/PN.Amb, menggugat Salmon A. Rinsampessy, Richard Ongara, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon. Dalam putusan awal, gugatan pihak perusahaan dikabulkan sebagian. Namun, para tergugat mengajukan banding.


Pengadilan Tinggi Ambon kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar putusan yang menyatakan permohonan banding para tergugat diterima, dan gugatan PT. Karya Bumi Nasional Perkasa ditolak. Permohonan kasasi dari pihak perusahaan pun turut ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrar).


Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Fadly Toisutta, S.Kom, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya ketenangan di tengah masyarakat dan mengimbau agar tidak ada pihak yang terpancing isu-isu provokatif.


“Kondisi di Negeri Passo tidak boleh dibiarkan berlarut. Harus direspon cepat agar tidak memicu konflik di lapangan. Komisi I telah mengeluarkan dua poin penting rekomendasi, salah satunya meminta agar BPN dapat memfasilitasi proses penyelesaian HGB 170 ini,” ujar Toisutta.


Menurut Toisutta, permasalahan ini berakar pada proses pengukuran lahan oleh pihak BPN pada 15 Juni 2025 tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Keesokan harinya, perwakilan keluarga mencoba mengklarifikasi ke kantor pertanahan namun tidak mendapat tanggapan. Hal ini memicu kekecewaan dan mendorong masyarakat mendatangi DPRD untuk meminta difasilitasi.


Sementara itu, kuasa hukum pihak keluarga, Noija Fileo Pistos, SH, MH, menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa berlaku HGB 170 dan adanya putusan hukum yang sudah inkrar, segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut seharusnya tidak dilanjutkan.


“Kami melihat ada upaya pengukuran untuk perpanjangan, padahal HGB sudah tidak bisa diperpanjang. Karena itu kami menyampaikan keberatan resmi ke kantor pertanahan dan meminta pertemuan dengan kepala kantor. Namun, tidak direspons, sehingga kami mendatangi DPRD untuk meminta fasilitasi,” jelas Pistos. 


Sementara menurut anak adat Negeri Passo pemilik tanah dari di diatas HGB 170, Keluarga Rinsampessy, Latupella,Tuwatanassy, Parera dan Titariuw menegaskan agar ATR/BPN Kota Ambon untuk tidak mengeluarkan atau menerbitkan HGB atau melakukan aktivitas apapun diatas lahan tersebut. 


Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan kini justru kembali mengajukan gugatan baru meskipun hak atas tanah tersebut telah berakhir. Proses hukum pun masih akan berlangsung.


Komisi I DPRD Kota Ambon berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sengketa ini dan memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum, serta menjaga stabilitas dan ketenangan masyarakat di Negeri Passo. 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT