Foto : Sembilan Warga Negara China Dipulangkan Paksa Dari Maluku Karena Ilegal
Ambon, Globaltimurnn.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memulangkan paksa sembilan warga negara China pada Jumat, 2 Mei 2025. Kesembilan warga negara asing (WNA) tersebut sebelumnya diamankan di Kabupaten Namlea, Maluku, pada Kamis, 1 Mei 2025, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa visa yang sesuai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, menjelaskan pemulangan paksa ini merupakan langkah tegas dalam upaya penertiban orang asing di wilayah kerjanya. "Kepada sponsor mereka telah diberikan peringatan keras. Ke depan, jika ingin kembali mendatangkan WNA, harus menggunakan visa yang sesuai dengan tujuan keberadaan mereka di Indonesia," tegas Raden Indra dalam keterangan resmi.
Kesembilan WNA tersebut masuk ke Indonesia bersama seorang warga negara Indonesia yang bertindak sebagai penjamin. Namun, pemeriksaan imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara visa yang mereka gunakan dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Pihak Imigrasi Ambon menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Maluku. Pengawasan terhadap peran sponsor dan penjamin pun akan diperketat. "Ini komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Maluku," pungkas Raden Indra. (Tasya)