Foto : Paripurna DPRD SBB, Penyampaian Rekomendasi Strategis LKPJ Bupati SBB Tahun Anggaran 2024
Piru, Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten SBB, pukul 14 : 00 Wit, Kamis (8/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB, Andarias Hengky Kolly, SH, dan dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten SBB.
Dalam penyampaian rekomendasi, Ketua DPRD Andarias Hengky Kolly menegaskan bahwa dokumen LKPJ adalah instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja kepala daerah berdasarkan indikator-indikator pembangunan, ketaatan terhadap regulasi, serta capaian program. Evaluasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Berikut poin-poin pokok dari rekomendasi DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat:
1. Pendapatan Daerah
Target pendapatan daerah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp986.156.404.500,00, dengan realisasi Rp967.232.244.504,05. DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar rumusan DAU dapat mempertimbangkan luas laut sebagai komponen alokasi. Pemerintah daerah juga diharapkan mengajukan DAK tepat waktu dan sesuai regulasi.
2. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Target PAD ditetapkan sebesar Rp26.000.000.000,00, dengan realisasi hanya mencapai Rp18.357.084.337,45. DPRD merekomendasikan:
- Evaluasi pimpinan OPD penghasil PAD yang tidak mencapai target.
- Optimalisasi sumber PAD dengan digitalisasi dan pengawasan ketat.
- Pemberian insentif bagi OPD yang mencapai target PAD.
- Optimalisasi kinerja BUMD untuk meningkatkan inovasi PAD, serta evaluasi jika tidak maksimal.
- Penertiban data wajib pajak PBB-P2.
- Pembentukan Pansus peningkatan PAD oleh DPRD.
- Pembentukan tim penertiban IMB/PBG dan sektor retribusi lainnya.
3. Belanja Daerah
Belanja Daerah tahun 2024 ditargetkan Rp1.092.500.637.259,56, dengan realisasi Rp1.001.357.085.678,00. DPRD mencatat perencanaan anggaran yang tidak optimal dan merekomendasikan perencanaan belanja yang lebih objektif sesuai kapasitas fiskal.
4. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
- IPM: Target 72,09, realisasi 72,54 (100,62%). DPRD merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM tiap OPD.
- Indeks Reformasi Birokrasi: Target 77,08, realisasi 38,89 (50,45%). Struktur ASN tidak sesuai spesifikasi dan jenjang.
- Indeks Infrastruktur: Target 85,42, realisasi 57,83 (67,70%).
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Target 4,51, realisasi 4,52 (99,78%).
- Indeks Konflik Sosial: Target 0, realisasi 5 (kategori rawan).
- DPRD mendorong peningkatan koordinasi antar-OPD dan lintas sektor untuk perbaikan indikator ke depan.
5. Penyelesaian Hutang Pihak Ketiga
DPRD meminta Bupati untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan utang pihak ketiga yang belum terselesaikan, agar tidak terus membebani APBD.
6. Optimalisasi Pengelolaan Pasar
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan pasar adalah kewenangan kabupaten/kota. DPRD merekomendasikan pengelolaan pasar dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi.
7. Ketidaksesuaian Data
Ditemukan ketidaksesuaian antara data dalam dokumen LKPJ dengan data pagu OPD. DPRD mendorong penyusunan LKPJ yang akurat dan sinkron untuk menghindari kesan asal-asalan.
8. Perampingan Birokrasi
Untuk efektivitas postur APBD dan pembangunan, DPRD merekomendasikan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah untuk merampingkan birokrasi.
9. Ketepatan Waktu Siklus Anggaran
DPRD meminta penyampaian dokumen perencanaan, penetapan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.
10. Pembentukan BRIDA
Sebagai bentuk sinkronisasi program pusat dan daerah, DPRD merekomendasikan kajian pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
11. Sinkronisasi Visi-Misi Kepala Daerah
Dalam rangka mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030 yaitu "Membangun Seram Bagian Barat Maju Berbasis Agromarine", DPRD merekomendasikan:
- OPD wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai visi-misi.
- Penyusunan Rencana Kerja (Renja) yang terintegrasi dengan visi besar kepala daerah.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat ini disusun demi meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan dan perbaikan pengelolaan pembangunan daerah.
DPRD menegaskan agar seluruh rekomendasi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui OPD untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang secepatnya. (Rdks)