
Foto : Polres SBB Berhasil Amankan 1 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawa Umur, Satu Tersangka Lain-nya Dalam Pengejaran
SBB, Globaltimurnn.com - Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Di Wilayah Hukum Polsek Kairatu, Jumat (22/05/2026) dini hari.
Korban berinisial NMR 15 Tahun merupakan seorang Pelajar, adapaun kejadian yang dilaporkan terjadi di Desa Kairatu pada Bulan April 2026 Di Kediaman Tersangka.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB sekitar pukul 03.53 WIT terhadap tersangka berinisial Y.L. (20), yang merupakan warga Kabupaten Seram Bagian Barat.
Tersangka kini ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga memperoleh keterangan dari tersangka bahwa terdapat pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut dan saat ini masih dalam pencarian (buron). Tim Reskrim Polres SBB telah melakukan upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., melalui keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta akan terus mengembangkan perkara hingga tuntas.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara serius dan transparan. Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur. Termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (Rdks)