OJK Imbau Korban Pinjol Ilegal Tetap Bayar Utang - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 01 Mei 2025

OJK Imbau Korban Pinjol Ilegal Tetap Bayar Utang

Foto : OJK Imbau Korban Pinjol Ilegal Tetap Bayar Utang 

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal tetap membayar utangnya karena telah menggunakan dana yang dipinjamkan.  


"Jika terkait gagal bayar pada pinjol ilegal, kami berharap masyarakat bijak menyelesaikannya. 


Di satu sisi pinjol ilegal pastinya melanggar ketentuan terkait, namun di sisi lain masyarakat telah menggunakannya dan ada kewajiban yang timbul dari utang tersebut. Ujar Ketua


Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK Hudiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/4/2025).


Menurut dia, jika pinjol ilegal melakukan tindakan yang melanggar ketentuan seperti penagihan dengan cara meneror, hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib.


Dan untuk selanjutnya agar tidak menggunakan pinjaman online yang tidak berizin (ilegal). Ujarnya.


Berbeda dengan pinjol ilegal, kata dia, masyarakat yang meminjam dari platform pinjaman online resmi dan terdaftar di OJK, seperti fintech peer-to-peer lending, memiliki opsi untuk mengajukan keringanan pembayaran jika mengalami kesulitan.


Korban Predator Seks di Jepara Jadi 31 Anak, Modusnya Gunakan Media Sosial "Dan untuk selanjutnya agar tidak menggunakan pinjaman online yang tidak berizin (ilegal). Ujarnya


Berbeda dengan pinjol ilegal, kata dia, masyarakat yang meminjam dari platform pinjaman online resmi dan terdaftar di OJK, seperti fintech peer-to-peer lending, memiliki opsi untuk mengajukan keringanan pembayaran jika mengalami kesulitan. 


Untuk mengurangi penyebaran pinjol ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah melaksanakan berbagai langkah pencegahan, termasuk kampanye edukasi dan sosialisasi. 


Mereka juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Google Indonesia. 


OJK mengacu pada Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar hukum dalam menangani persoalan pinjol.


Data terbaru menunjukkan, sepanjang Januari hingga 31 Maret 2025, terdapat 1.081 orang yang tercatat menjadi korban pinjol ilegal, Dari jumlah tersebut, 657 korban atau sekitar 61 persen adalah perempuan, sedangkan 424 lainnya laki-laki atau 39 persen. 


"Total di 2025 perhitungan Januari hingga 31 Maret 2025, ada 1.081. Rinciannya 424 atau 39 persen ini laki-laki, sedangkan 657 atau sekitar 61 persen perempuan. 


Ini dapat dikatakan sebagai pihak yang terjerat pinjol ilegal juga. Tutup Hudiyanto


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT