
Foto : Empat Ahli Waris Lakukan Pemalangan Lokasi Wisata Pantai Hunimua Liang, Diduga Pemprov Maluku Salah Bayar dan Mengeksploitasi Tanah
Ambon, Globaltimurnn.com - Sejumlah ahli waris dari empat pemilik tanah lokasi wisata Pantai Hunimua (Dati Hoenimoea) di Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan aksi pemalangan terhadap lokasi tersebut pada Sabtu (21/02/2026) pagi. Tindakan ini dilakukan karena mereka menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak memiliki niat baik dan diduga salah membayar ganti rugi kepada ahli waris Thalib Lessy yang bukan pemilik sah lahan di lokasi tersebut.
Adapun empat pemilik lahan yang melakukan pemalangan adalah :
1. Ahli waris Bangsamoeda Rehalat
(Kepala Dati Hoenimoea) dengan luas tanah 1,3 hektare, didukung oleh Register Dati Negeri Liang 1814, Salinan Bilangan Dati Negeri Liang 1819, dan Surat Keterangan Pemerintah Negeri Liang Tahun 2011.
2. Ahli waris Yusuf Wael dengan lahan seluas 0,67 hektare beserta sejumlah tanaman kelapa.
3. Haji Abubakar Samoal yang mengklaim memiliki lahan seluas 0,35 hektare.
4. Ahli waris Abdullah Lessy dengan lahan seluas 0,57 hektare.
Lokasi wisata yang selama ini dikelola Dinas Pariwisata Maluku dan Pemerintah Negeri Liang sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Negara (PAN) telah dieksploitasi sejak tahun 1979 tanpa adanya pembayaran ganti rugi yang layak kepada para pemilik sah. Selain itu, puluhan pohon kelapa milik para pemilik juga ditebang tanpa imbalan apapun. Menurut Hukum Adat Ambon Lease (Dusun Dati), tanah dan tanaman dianggap sebagai satu kesatuan utuh.
Para ahli waris mengklaim bahwa Pemprov Maluku atas pengaruh ahli waris Thalib Lessy beranggapan mereka hanya sebagai penggarap, padahal Thalib Lessy dan ahli warisnya tidak memiliki tanah atau tanaman sama sekali di lokasi wisata Hunimua. Hal ini membuat sebagian pihak menduga adanya permainan uang besar di balik pembayaran ganti rugi tahap pertama.
Sebelumnya, ahli waris Bangsamoeda Rehalat telah melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A pada akhir Januari 2026. Gugatan tersebut berdasarkan dugaan salah bayar penguasaan lahan selama 46 tahun kepada Thalib Lessy.
Pembayaran tahap pertama senilai Rp5.326.000.000 dilakukan oleh pejabat Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Maluku berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 222/Pdt.G/2017/PN.Amb antara Abdus Samad Lessy (ASL) melawan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan beberapa pihak lainnya.
Putusan tersebut hanya memenangkan ASL atas tanah seluas 4,6 hektare, padahal luas Pantai Liang mencapai sekitar 70 hektare dan lokasi wisata Hunimua sendiri seluas sekitar 9 hektare.
Selain objek sengketa yang berbeda, pembayaran kepada Thalib Lessy juga dinilai salah karena dia bukan keturunan asli Maradja Lessy (salah satu kepala dati Hunimua selain Bangsamoeda Rehalat) berdasarkan dokumen resmi tahun 1814 dan 1819. Thalib Lessy disebut pernah membeli tanah dari keluarga Pary di Liang, dan dari 22 bukti yang diajukan ASL dalam perkara tersebut, tidak ada yang menunjukkan statusnya sebagai kepala dati atau hubungan darah dengan Maradja Lessy.
Kuasa hukum ahli waris Bangsamoeda Rehalat yang terdiri dari Rony Samloy, S.H., Rahmawaty, S.H., Steines Sitania, S.H., dan Roliens Septory, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah klien mereka. "Kami sangat dukung mengingat Pemprov Maluku tak punya etika baik mengganti rugi atas eksploitasi selama 46 tahun terakhir," ujar Rony Samloy sebagai koordinator kuasa hukum.
Selain pemalangan, pihaknya juga telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menurunkan tim penyelidikan dan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Tim)


