![]() |
| Foto : BPD Palang Balai Desa Maloang, Jalan-nya Musdes Tidak Sesuai Prosedur, Kades Diduga Tabrak Aturan |
Maloang, Globaltimurnn.com - Sekertaris BPD dan Wakil Ketua BPD Desa Maloang, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, palang Balai Desa.
Pemalangan Balai Desa ini dilakukan pagi ini sekitar pukul 08 : 00 Wit, dengan menggunakan sejumlah bahan kayu rep. Jumat 20/02/2026
Informasi ini diterima dari Sekertaris BPD Desa Maloang Aprina Warahuwena kepada awak Media pagi tadi lewat telpon selurer-nya menyampaikan" Ada tiga hal penting yang menjadi alasan penting bagi BPD tidak menyetujui adanya Musdes tersebut yakni :
1. Musdes tersebut tidak tertuang dalam APBdes tahun anggaran 2025.
2. Diduga kuat adanya pemalsuan tanda tangan Sekertaris BPD yang di lakukan Kepala Desa pada salah satu dokumen.
3. Diduga Kades melakukan penggelapan uang operasional BPD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 5.791.100,- (lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu, seratus rupiah).
Menurutnya" Musdes adalah rana BPD, bukan rana Kades, bahkan Camat sekalipun, karena Camat hanyalah sebagai tamu undangan, lebih ganjil lagi, anggota BPD tidak punya kewenangan menjalankan Musdes tanpa persetujuan ataupun rekomendasi dari pimpinan, baik Ketua, Wakil, Bendahara ataupun Sekertaris. Jelasnya
Dikatakan-nya" Walaupun BPD secara kolektif, namun tidak secara kolegial, dan sebelum melaksanakan hal tersebut mestinya ada musyawarah BPD terlebih dahulu dan itu atas persetujuan ketua, wakil dan Sekertaris sebagai pimpinan utama BPD.
Musdes yang dilaksanakan oleh oknum anggota BPD dengan Kades itu merupakan Musdes yang sepihak dan tidak sesuai prosedur, dinilai tabrak aturan dan cacat hukum.
Dijelaskan-nya" Fungsi BPD adalah fungsi kontrol, dan fungsi pengawasan, terhadap anggaran Dana Desa termasuk mengawasi kinerja Kepala Desa yang diatur dalam UU No. 3 dan Permendagri No. 110.
Sementara Kades sedang ada dalam proses hukum atas sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan ADD/DD yang kini sudah sampai ke pemeriksaan kusus Inspektorat Kab. SBB
Hal ini menunjukan buruknya kinerja Kades menjadi Kepala Desa selama ini, masyarakat sudah resah atas sikap dan perilaku Kades terhadap pengelolaan DD/ADD selama ini.
Sementara Kades Maloang Marthen Latulariuw yang dihubungi Via pesan Whatsapp-nya sepintas menjelaskan bahwa" Yang palang kantor adalah Sekertaris BPD dan Wakil BPD, sementara yang menjalankan Musdes adalah 2 anggota BPD, sementara Ketua BPD sudah di ambon kurang lebih 2 tahun ini. Ungkap Kades (Tim)

