Modus Jula Beli Saham, Akhir-nya Terungkap Oleh Polisi - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Jumat, 02 Mei 2025

Modus Jula Beli Saham, Akhir-nya Terungkap Oleh Polisi

Foto : Modus Jula Beli Saham, Akhir-nya Terungkap Oleh Polisi

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Polisi mengungkap modus dua tersangka kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional yang merugikan korban Rp 18 miliar, Mereka menyasar para korban melalui Facebook.


"Jadi korban, mereka ditawarkan melalui penawaran marketing di beberapa aplikasi seperti Facebook, salah satunya," kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu, kepada wartawan kemarin. Jumat (2/5/2025)


Roberto mengatakan tersangka mengajak para korban untuk melakukan jual beli kripto dengan keuntungan tinggi. 


Tak tanggung-tanggung, mereka menjanjikan korban menda
pat untung hingga 150 persen dari modal yang ditanamkan.


Sebuah cara untuk mereka menarik, yang kemudian nanti ketika korban melakukan top-up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen," ujarnya.


Roberto menyebutkan mulanya pelaku memberikan keuntungan 150 persen tersebut, Namun, saat korban membeli lagi saham, modal dan keuntungan tersebut tak kunjung didapatkan.


Kemudian akan ditawarkan, mau nggak menjadi grup yang eksekutif dengan nilai limit minimal Rp 1 miliar atau 100 ribu mata uang Singapura atau mata uang dolar, Jadi, itu yang mereka tawarkan, sehingga korban melalukan top-up, Setelah itu mulai penipuan - penipuan yang berlaku disampaikan," jelasnya.


Selain itu, untuk meyakinkan para korban, tersangka menyediakan video tutorial untuk memberikan arahan, Diduga, video tutorial tersebut menggunakan artificial intelligence (AI)


"Nanti ada seseorang yang sudah direkam secara video ataupun kita duga merupakan teknologi artificial intelligence (AI), sebenarnya bukan wajah yang real, tapi seolah-olah bisa berbicara langsung," imbuhnya.


Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap terkait kasus tersebut, Mereka ialah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.


Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tutupnya (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT