Dua Tersangka Pelaku Penipuan Kripto Rp. 18 M, Berhasil Di Tangkap Polisi, Satu-Nya WN - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Jumat, 02 Mei 2025

Dua Tersangka Pelaku Penipuan Kripto Rp. 18 M, Berhasil Di Tangkap Polisi, Satu-Nya WN

Foto : Dua Tersangka Pelaku Penipuan Kripto Rp. 18 M, Berhasil Di Tangkap Polisi, Satu-Nya WN

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Dir Siber Polda Metrojaya menggelar Siaran Pers bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). 


Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional. 


Salah satu tersangka merupakan warga negara (WN) Malaysia, yakni pria berinisial YCF.


"Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama. Yang bersangkutan WNI dan WN Malaysia," kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).


Polda Metro Bongkar Penipuan Kripto Internasional Rugikan Korban Rp 18 M, Roberto mengatakan YCF berperan merekrut tersangka SP, yang merupakan warga negara Indonesia, Dia menyebut YCF juga berperan sebagai pemodal bisnis kejahatan tersebut.


YCF berperan merekrut Tersangka SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening, dan nomor HP fiktif," jelasnya.


Sementara itu, tersangka SP berperan membuat perusahaan fiktif. Dia berperan mencari orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening perusahaan fiktif.


Membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam atau penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia," jelasnya.


Roberto mengatakan keduanya mendapatkan keuntungan dari bisnis tipu-tipu tersebut. Namun jumlah keuntungan masih dihitung karena berbentuk mata uang kripto.


"Ini masih kita cari di dalam bentuk aset kripto. Nah, ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.


Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Roberto mengatakan ada enam orang yang menjadi korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Selain itu, ada korban lain yang berdomisili di Jawa Timur dan Yogyakarta.


"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000," ujarnya. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT