DPRD Kota Ambon Bentuk Panitia Kerja Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Selasa, 27 Mei 2025

DPRD Kota Ambon Bentuk Panitia Kerja Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Foto : DPRD Kota Ambon Bentuk Panitia Kerja Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Ambon
, Globaltimurnn.com - DPRD Kota Ambon Bentuk Panitia Kerja Evaluasi Pajak dan Retribusi Daermah, sistem elektronik digital diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kebocoran anggaran. 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan Ketua Panja, kepada wartawan di lobi A DPRD Kota Ambon.

 

Pembentukan Panja ini didorong oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi ini mengakibatkan berkurangnya PAD Kota Ambon secara signifikan.

 

Ketua Panja menjelaskan bahwa Panja ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh piutang pajak dan retribusi, termasuk objek-objek pajak yang belum tervalidasi.  Panja juga akan berinovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi, salah satunya dengan mentransformasi sistem transaksi dari konvensional ke sistem elektronik.  Hal ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.

 

DPRD juga menyambut baik rencana penyerahan pengelolaan pasar dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Ambon.  Penertiban di pasar-pasar, seperti Pasar Mardika, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi dan pajak.

 

Panja akan menganalisis kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pajak dan retribusi, serta melakukan peninjauan langsung ke lapangan.  Fokusnya bukan mencari kesalahan, melainkan mencari solusi untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pendapatan.

 

Ketua Panja juga menjelaskan beberapa permasalahan yang akan dibenahi, seperti hilangnya beberapa pos anggaran,  dan optimalisasi retribusi kendaraan bermotor.  Panja yang baru bekerja sekitar satu hingga dua minggu ini masih dalam tahap pengumpulan data dan akan mengeluarkan rekomendasi di akhir masa tugasnya (tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga enam bulan).

 

Data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya 13 titik fokus,  sedang dikumpulkan dan dianalisis.  Panja juga berupaya mendeteksi objek pajak yang belum terdeteksi dan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk penertiban dan memaksimalkan pelaporan wajib pajak.

 

Digitalisasi transaksi pajak dan retribusi juga menjadi fokus perhatian.  Beberapa OPD sudah mulai menerapkan sistem elektronik, namun masih ada yang menggunakan sistem manual, seperti di pasar tradisional.  Implementasi sistem elektronik diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran anggaran. (Tasya) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT