Foto : Laporan Ibu Janda Miskin Di Piru, Mandek Di Penyidik Polres SBB, Korban Pertanyakan kinerja Penyidik
Piru, Globaltimurnn.com - Penanganan laporan polisi Ibu Janda di Piru Maria Lasol yang di tangani Pihak penyidik polres Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, atas laporan dugaan penipuan yang di lakukan oleh oknum ASN yang bekerja pada sekretariat DPRD Kab. SBB, Navia Nirwana Patty, hampir setahun ini terkesan jalan di tempat alias mengamban.
Pasalnya, sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan tgl. 27 September 2024, dengan nomor: B/81/X/ Res 1.11/2024/Reskrim, sampai dengan berita ini di mediakan, pihak korban sudah tidak lagi mendapatkan penjelasan perkembangan tentang sampai di mana kasus tersebut di tindak lanjuti, sehingga terkesan kasus-nya mandek alias jalan di tempat, diduga hilang di telan bumi.
Menurut ibu Maria Lasol kepada media ini kemarin dikediaman-nya" mengatakan dirinya adalah korban penipuan, merasa kasus ini tidak mendapat perhatian serius dari pihak penyidik polres SBB. Ungkap-nya
Menurut-Nya" hingga detik ini saya tidak lagi mendapat informasi tentang kasus yang menimpa diri saya sebagai korban penipuan, yang di lakukan oleh oknum ASN yang bekerja pada kantor sekretariat DPRD SBB.
Ibu Maria menegaskan, pihaknya akan mendatangi pihak penyidik Polres SBB dan secara tegas akan mempertanyakan hal tersebut, sampai sejauh mana kinerja Polisi yang melekat semboyan mengayomi dan melindungi rakyat, selaku penegak hukum, yang terkesan hukum tidak di tegakan. Ujar Ibu Maria tegas sambil kesal
Mestinya, kinerja penyidik seperti ini harus menjadi perhatian pimpinan kepolisian baik Kapolres maupun Kapolda bahkan Kapolri. Sebut Ibu Maria
Penipuan yang di lakukan oleh oknum ASN Navia Nirwana Patty, itu sudah sangat jelas - jelas dan tidak perlu di tolerir lagi, kenapa kasus-nya mengamban hingga saat ini ? Tanya Ibu Maria, lebih jelasnya dikatakan-nya" Bila perlu jika bisa lansung di penjarakan, penjarakan segera, jika harus mengembalikan uang saya lansung mengembalikan bukan sudah di laporkan, penyidik tidak menanggapi hingga saat ini, apakah saya seorang ibu janda miskin sehingga sulit laporan saya di respon ? Tanya Ibu Maria
Dan bila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan hutang tersebut, maka saya minta kepada pihak penyidik agar pelaku Untuk sementara di tahan agar ada perhatian serius dari-nya, untuk melunasi hutang-nya kepada saya. Ungkap Ibu Maria
Sementara informasi yang di terima media ini, pagi tadi, pelaku penipuan oknum ASN itu, kemarin menghubungi awak media lain yang bukan wartawan media Gakorpan News untuk meminta menghentikan pemberitaan, atas dasar apa pelaku meminta menghentikan pemberitaan, dalam UU Pers Nomor 40. Tahun 1999 tentang kebebasan pers, yang bisa di lakukan oleh yang merasa di rugikan ialah hak klarifikasi bukan menghentikan pemberitaan.
Sementara diduga pelaku penipuan oknum ASN tersebut, hingga berita ini tayang belum dapat dihubungi, korban meminta Bupati SBB untuk segera sikapi akan hal tersebut atas perbuatan oknum ASN. (V374)