
Foto : 𝐏𝐞𝐦𝐝𝐚 𝐇𝐚𝐥𝐦𝐚𝐡𝐞𝐫𝐚 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐓𝐮𝐭𝐮𝐩 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩 𝐃𝐚𝐫𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐁𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚
Halut, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara secara resmi mencabut status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Loloda Utara, Galela Utara dan Kecamatan Kao Barat. Pencabutan status tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi Ahmad S.Ag., M.Pd, pada Selasa, 27 Januari 2026 dalam Konferensi pers di Posko Penanganan Bencana Halut (Kantor BPBD Halut, Desa MKCM, Kecamatan Tobelo).
Turut hadir Ketua DPRD Halmahera Utara Kristina Lesnusa, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bambang Sunoto, S.H., M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Drs. E. J. Papilaya, Komandan Sub Pom Tobelo Letda Cpm Irwansyah Kurniawan, S.H, Wakil Ketua I DPRD Halut Ingrit Paparang, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdillah Bailusi, Kepala BPBD Halmahera Utara Hentje Hetaria, S.Hut, serta para tamu undangan dan awak media.
Wakil Bupati menjelaskan, penetapan status tanggap darurat dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap bencana alam yang melanda beberapa kecamatan. Status tanggap darurat banjir dan tanah longsor di Kecamatan Loloda diberlakukan sejak 7 Januari hingga 20 Januari 2026 dan kemudian diperpanjang sampai 26 Januari 2026, mengingat masih diperlukan pekerjaan lanjutan di lokasi terdampak.
“Pada hari ini, tanggal 27 Januari 2026, status tanggap darurat secara resmi telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara,” ujar Wakil Bupati.
Meski demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa pencabutan status tanggap darurat tidak menghentikan roda pemerintahan maupun tanggung jawab pemerintah dalam penanganan pascabencana. Pemerintah daerah tetap menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan serta melanjutkan pekerjaan teknis di desa-desa terdampak, termasuk penggunaan alat berat yang telah dikirim dan masih bekerja di lapangan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah rawan longsor dan banjir, agar tetap meningkatkan kewaspadaan. Menurutnya, bencana alam merupakan kehendak Tuhan yang tidak dapat diprediksi, sehingga kesiapsiagaan masyarakat menjadi hal penting.
Seiring dengan pencabutan status tanggap darurat, Wakil Bupati menyampaikan bahwa seluruh bantuan dari pihak luar maupun masyarakat telah ditutup secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, kami mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, instansi terkait, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dan membantu dalam penanggulangan bencana,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyinggung soal surat edaran terkait pembatasan keramaian, khususnya pesta hiburan malam, yang merupakan kesepakatan sejak tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap masyarakat dapat membatasi kegiatan pesta pada malam hari karena memiliki risiko yang cukup besar.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat selama masa tanggap darurat berjalan dengan baik dan akan terus dilanjutkan demi memastikan penanganan bencana dan pemulihan pascabencana berjalan optimal. ( 𝐆𝐈𝐎 ).